Isu pluralisme agama seakan tidak ada habisnya, selalu menarik untuk selalu diperbincangkan. Dari zaman klasik hingga modern pluralisme agama seakan tidak menemukan muaranya. Meskipun demikian, di negeri ini, tetap saja terjadi perbuatan dan tingkah laku amoral masyarakat yang seringkali mengatasnamakan agama (Islam).
Karenanya, tidak heran jika Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, menganggap perlu adanya UU yang mengatur tentang kerukunan beragama, untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas antar umat beragama di Indonesia ini (Antara, 22/12/2011).
Apa penyebabnya? Semua itu diantaranya dikarenakan belum ada penafsiran yang paten perihal pluralisme agama itu sendiri. Dari waktu ke waktu, beragam penafsiran dikemukan para tokoh. Sebagian tokoh menafsirkan bahwa pluralisme agama adalah semua agama itu benar dan sebagian tokoh yang lain mengatakan bahwa pluralisme itu adalah sebatas menghargai dan menghormati agama lain, tidak sampai pada penyamaan semua jenis agama.
Termasuk pada yang sejalan dengan pendapat tokoh yang pertama adalah KH. Husein Muhammad, penulis buku Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Pencerahan ini. Dalam buku ini, dengan berlandaskan pendapat tokoh-tokoh pluralisme klasik, yang ia istilahkan dengan mahaguru pencerahan, berpendapat bahwa tafsir dari pluralisme agama adalah kebenaran ajaran semua agama.
Dalam pengantar buku ini, KH. Husein Muhammad atasnama kerukunan beragama mengangkat pluralisme agama sebagai solusi merebaknya intoleransi dan aktivisme kekerasan, baik antar agama maupun sesama agama, di mana KH. Husein Muhammad banyak mengutip pendapat lima tokoh klasik dari berbagai disiplin ilmu; kalam, fikih, dan tasawuf.
Rasanya, ia ingin memperlihatkan bagaimana para tokoh klasik itu menafsirkan pluralisme agama dari sudut disiplin yang berbeda, yang kemuadian pada bagian kedua dalam buku ini, dari bab 4 sampai bab 8, ia membahas satu persatu kelima tokoh tersebut; Abu Manshur Al-Hallaj, Abu Hamid Al-Ghazali, Ibn Rusyd Al-Hafid, Ibn Arabi dan Imam Fakh Al-Din Al-Razi.
Contoh sampelnya, Al-Hallaj misalnya. Al-Hallaj berpendapat bahwa semua agama itu sama. Identitas dan nama suatu agama tidaklah penting, karena yang mejadi perhatian utama adalah pengakuan kepada Tuhan dan kepasrahan diri kepada-Nya. Lebih jelasnya, Al-Hallaj berpendapat bahwasanya agama itu adalah milik Allah. Setiap golongan memeluknya bukan karena pilihannya, tetapi dipilihkan oleh Tuhan (hal. 75-76).
Landasan teksnya, KH. Husein Muhammad memaknai kata “Islam” dalam ayat “Innaddina Indallohil Islam” sebagai sikap pasrah dan tunduk kepada Tuhan, bukan Islam sebagai sebuah agama. Dengan demikian, apapun agama seseorang, asalkan dia selalu pasrah kepada Tuhan, maka dia termasuk dalam kategori Islam. Pemaknaan ini, ia dasarkan pada makna genuine “Islam” dan beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surat Al-Baqarah: 132, Ali ‘Imran: 84-85 dan 67, Al-‘Ankabut: 46 dan Al-Nahl: 123 dan 120.
Sangat masuk akal sekali apa yang dikatakan KH. Husein Muhammad dalam mendukung pendapatnya dalam buku ini. Namun, ada yang dilupakan oleh KH. Husein Muhammad, sehingga penafsiran pluralisme agamanya menyamakan semua agama. Sesuatu yang dilupakan oleh KH. Husein Muhammad itu adalah penafsiran ayat Al-Qur’an; lakum dinukum waliya din (agamamu ya agamamu dan agamaku ya agamaku).
Hemat saya, dasar kerukunan beragama tidaklah harus dengan mendelegitimasi kebenaran sebuah agama dengan cara mengakui kebenaran agama di luar agama yang kita anut. Dalam hal pluralisme agama, Islam hanya mengajarkan untuk menghormati dan menghargai keyakinan agama lain, bukan dengan cara mengakui kebenaran agama lain tersebut. Begitulah kira-kira tafsir dari ayat lakum dinukum walia din di atas.
Meskipun demikian, buku ini tidak menghakimi dan mengajak pembaca untuk agar satu faham dengan penulisnya. Penulis dengan analisis ilmiahnya mengajak pembaca untuk membaca teks keagamaan dengan tidak bertumpu pada taqlid. Dengan buku ini, penulis seakan-akan mengajak pembaca berdiskusi perihal pluralisme agama, sehingga benar-benar menjadi solusi atas merebaknya praktik intoleran dan aktivisme kekerasan di negeri ini, khusunya.
Terlepas dari kontroversi pembaca dengan penulis ketika membacanya, buku ini menarik dalam kajian tokohnya. Dengan lima tokoh dari berbagai latar belakang; kalam, fikih, dan tasawuf, pembaca akan bersentuhan dengan pemikiran-pemikirannya yang mungkin kadang ada yang tidak sejalan dengan pembaca, sehingga hal ini semakin memperkaya khazanah keilmuan kita.
Akhir kata, buku ini cocok untuk dijadikan perbandingan pemahaman tentang pluralisme agama bagi mereka yang menolak kebenaran semua agama dan bagi mereka yang tertarik untuk memahami seluk beluk pluralisme agama.
Data Buku
Judul : Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Pencerahan
Penulis : KH. Husein Muhammad
Penerbit : Al-Mizan, Bandung
Cetakan : I, Oktober 2011
Tebal : 217 halaman
ISBN : 978-979-433-658-8
Harga : Rp. 39.000
*telah dimuat di Rimanews.com (27 Juni 2012)
0 Response to "Faham Pluralisme Ulama Klasik*"
Posting Komentar
Tinggalkan komenrar Anda di sini!