Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Menggugat Remisi Bagi Koruptor*


Oleh: Abd. Basid

Perayaan kemerdekaan RI, 17Agustus, memang sudah berlalu, akan tetapi ada satu hal yang sampai saat inimasih dan menarik untuk ditanggapi, yaitu pemberian remisi bagi koruptor dalamrangka perayaan kemerdekaan ke-65 ini.

Beberapa koruptor yangmendapatkan remisi diantaranya Aulia Tantowi Pohan (korupsi aliran dana BI),mantan Bupati Kendal Hendry Boedoro (terpidana korupsi APBN Kendala), danArtalyta Suryani (terpidana suap terhadap jaksa).

Pemberian remisi bagi narapidana(napi) memang diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU No 12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatan. Pasal 14 UU menyebutkan bahwa salah satu hak terpidana adalahmendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Teknisnya diatur lebih lanjutdalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata CaraPelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Akan tetapi yang menjadipertanyaan dan perlu digugat ketika para koruptor juga mendapatkan remisi, danbahkan mendapatkan grasi.

Menggugat pemberian remisi bagikoruptor mempunyai beberapa alasan kuat. Pertama, tindakan korupsi sangatlahmelanggar HAM. Kedua, pemberian remisi adalah sikap yang tidak mendukunggerakan antikorupsi dan merupakan penghianatan terhadap cita-cita reformasi.

Koruptor tidak hanya melakukankejahatan yang meugikan satu orang, akan tetapi mereka sudah melakukankejahatan yang menghianati rakyat banyak. Mereka dengan enaknya mengambil hakrakyat banyak seakan tidak pernah merasa berdosa. Berapa banyak rakyatkelaparan, putus sekolah, kena PHK, dan sejenisnya karena ulah para koruptor.

Koruptor tidak ubahnya adalah perampokyang seharusnya dihukum mati. Mereka sudah menghianati rakyat banyak.Perbuatannya sangat bejat. Untuk itu, rasanya tidak keliru ketika ulama' NU(sependapat dengan ini juga ketua umum MUI, Ali Mustafa Ya'qub) mengatakanbahwa koruptor tidak usah dishalati.

Dalih ulama' NU untuk tidakmenshalati koruptor tidaklah asal-asalan. Mereka berpendapat seperti itu denganberdalih pada sejarah Nabi; pada zaman Nabi, Nabi pernah tidak menshalatisahabatnya yang meninggal dunia karena ia dalam keadaan mempunyai tanggunganhutang.

Sangatlah tidak adil ketikaalasan pemberian remisi—termasuk grasi—bagi koruptor dengan alasan kemanusiaan.Apalagi kalau kita melihat dan mendengarkan pidato kemerdekaan president RI,Susilo Bambang Yudoyono (SBY), di Senayan beberapa hari kemarin, bahwa tidakada toleransi bagi pelaku korupsi. Namun, apa yang terjadi, keesokan harinyakoruptor sudah dapat menikmati udara bebas menikmati remisi.

Masih ingatkah kita, ketikaseorang janda yang tersangka mencuri Kakau dan seorang bapak tersangka mencuri Semangka,sempat mendapatkan pengadilan yang sangat serius dan harus menjalani hukuman?Mereka yang hanya mencuri buah Kakau dan Semangka harus dipenjarakan 5 tahun.Mereka meninggalkan anak-anaknya (baca: keluarga) dirumah. Keluarga di rumahnyatidak ada yang mencarikan nafkah lagi.

Dalam pengadilan, katanya,tidak ada alasan kemanusian bagi pencuri untuk mendapatkan keringanan hukuman.Namun, apa yang kita lihat sekarang? Mereka yang sudah mencuri milyaran uangrakyat bisa mendapatkan remisi dan grasi dengan alasan kemanusian. Inilahgambaran dari bobroknya pengakan hukum di Indonesia ini.


Efek Jera

Jika penegakan hukum di Indonesia inimasih tetap seperti ini, maka kapan akan ada efek jera bagi narapidana (baca:koruptor)? Hemat penulis, pemberian remisi—apalagi grasi—bagi koruptor (sangat)memberikan jalan mulus bagi mereka untuk melakukan perbuatan korupsi lagi danbagi yang lain.

Untuk itu, sangatlah keliruketika mereka mendapatkan remisi. Mereka tetap akan merjalela kalau tidak adaefek jera. Untuk itu, maka sangatlah perlu bagi pemerintah untuk re-thinkbagaimana agar efek jera ada pada terpidana korupsi.

Hemat penulis, sangatlah pastasjika pemerintah menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Sudah saatnyapemerintah membunuh (membiarkan mati) para koruptor. Membunuh koruptor tidaklhkeliru. Sudah saatnya pemerintah merujuk pada sejarah nabi Khidir dan nabiMusa, yang mana nabi Khidir dengan teganya membunuh anak kecil yang mana karenakalau ia (anak kecil) besar nanti akan durhaka pada kedua orang tuanya. Karenaitu, membiarkan mati para koruptor bisa kita analogikan pada peristiwa yangdilakukan oleh nabi Khidir terhadap anak kecil tersebut. Membiarkan mati parakoruptor demi kemaslahatan bangsa dan rakyat banyak.


* telah dimuat di Radar Surabaya (24/8/2010)

0 Response to "Menggugat Remisi Bagi Koruptor*"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!