Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Haruskah JAI Dibubarkan?*


Oleh: Abd. Basid
Tragedi Cikeusik beberapa minggu yang lalu, yang melibatkan bentroknya Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan masyarakat penentangnya, sampai kini masih menyisakan tanya dan tuntutan dari banyak kalangan. Ada yang melihat JAI harus dibubarkan dari negeri ini dan ada pula yang melihat, biar saja JAI hidup. Karenanya, tidak sedikit aksi yang ditunjukkan suatu kalangan untuk menyuarakan opininya. Di Jakarta, Jum’at (18/2), massa dari sejumlah organisasi Islam, seperti Forum Umat Islam (FUI), Jamaah Anshorut Tauhid, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Reformis Islam, Syarikat Islam, serta Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia, berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (Kompas, 19/2). Bahkan mereka mengancam akan menggulingkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika tunutan mereka tidak dipenuhi.

Pertanyaannya sekarang; haruskah JAI dibubarkan untuk mengatasi semua masalah ini? Hemat penulis, untuk mengatasi semua ini, tidaklah harus membubarkan JAI. Karena kalau JAI dibubarkan, bisa jadi hari ini dibubarkan, besok atau lusa JAI bisa berdiri kembali dengan nama yang berbeda. Tokoh dan anggotanya tetap, yang berpotensi lebih menantang ketimbang sebelumnya. Dan ini tidak bisa menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menimbulkan konflik baru. Untuk itu, membubarkan JAI untuk meredam suasana dan keamanan atas nama agama di negeri ini bukanlah sebuah solusi terbaik.

Yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah membekukan ideologi ajaran JAI yang selama ini mereka anut, yaitu dengan cara mengajak dialog secara terbuka dan objektif, tanpa ada caci maki dan sejenisnya, karena bagaimana pun juga ajaran JAI yang mempercayai adanya nabi Mirza Ghulam Ahmad setelah nabi Muhammad tetaplah tidak benar. Lewat jalan dialog insyaallah JAI sedikit demi sedikit akan teratasi. Lihat saja, lewat jalan dialog pula, Mushaddeq, sosok yang pernah mengaku sebagai nabi pada 2007, akhirnya bertaubat mengakui kekeliruannya.

Menundukkan Kekerasan
Lebih lanjutnya, hemat penulis, yang perlu disoal dalam masalah di atas adalah ideologi kekerasan yang sering kali digunakan kelompok tertentu untuk mengatasi JAI itu sendiri. Sebab, aksi kekerasan inilah yang sesungguhnya menjadi persoalan utama, bukan keberadaan JAI semata. Secara doktrinal, di satu sisi Islam memang juga membawa ajaran yang bisa dikonotasikan sebagai ajaran kekerasan (seperti ajaran tentang perang, pengafiran, dan sebagainya), namun, selain membawa ajaran-ajaran yang bisa dipahami sebagai ajaran kekerasan seperti di atas, Islam membawa ajaran-ajaran anti kekerasan (seperti pentingnya perdamaian, toleransi, rekonsiliasi, dan sebagainya).

Para ulama telah memberikan kaidah hukum Islam untuk bisa memahami dua bentuk ajaran dalam al-Qur’an dan Hadis yang tampak bertentangan. Hingga umat Islam tidak terjebak pada pemilihan satu ajaran tertentu dan mengabaikan ajaran yang lain. Salah satunya adalah kaidah hukum Islam yang dikenal dengan istilah, al-jam’u awla minat tarjih (menyelaraskan dua ajaran yang tampak bertentangan jauh lebih utama ketimbang memilih ajaran tertentu sekaligus mencampakkan ajaran yang lain).

Dalam konteks ajaran kekerasan dan anti kekerasan sebagaimana disebutkan di atas, dua ajaran ini bisa diselaraskan dalam bentuk; memosisikan ajaran anti kekerasan sebagai dasar utama ajaran Islam (al-ashlu) dan memosisikan ajaran kekerasan hanya dalam konteks-konteks tertentu (al-far’u); mengedepankan ajaran anti kekerasan ketimbang ajaran kekerasan.

Karena itu, ajaran Islam yang cenderung dipahami membolehkan aksi kekerasan harus ditafsir ulang dan ditundukkan kepada ajaran anti kekerasan yang merupakan dasar utama ajaran Islam. Dengan demikian, ajaran yang identik dengan kekerasan masih tetap berlaku dalam keadaan tertentu (seperti dalam perang untuk membela diri). Tapi, dalam keadaan yang lain (seperti dalam keadaan damai), ajaran yang bisa dipahami membolehkan kekerasan ditundukkan dan diselaraskan ke dalam ajaran-ajaran yang anti kekerasan.

Sebagai contoh, kekerasan yang dilakukan ormas tertentu dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar yang kerap dilandaskan pada Hadis; “ubahlah kemungkaran dengan menggunakan tangan, lisan, dan hati”. Menggunakan pisau bedah ulama’ di atas, kata “yad” (tangan) dalam hadis ini tidak berarti kekerasan. Karena bagaimanapun juga, secara tekstual, Hadis di atas hanya menyebut istilah tangan, bukan kekerasan. Tangan tidak selalu berarti kekerasan, terutama di zaman sekarang. Sebab, tangan juga bisa digunakan untuk menulis, bersalaman, membelai, dan sebagainya.

*dimuat di Radar Madura (01/03/2011)

0 Response to "Haruskah JAI Dibubarkan?*"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!