Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Seharusnya Memang Tidak Ada Pelarangan Buku


Oleh: Abd. Basid
Wacana pelarangan buku kini mencuat lagi ke permukaan. Bedanya jika sebelumnya wacananya pelarangan beredarnya buku-buku oleh Kejaksaan Agung, namun kali ini wacananya adalah pencabutan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 oleh Makamah Konstitusi (MK) tentang ketertiban umum. Dengan adanya keputusan MK ini, kini Kejaksaan Agung sudah tidak berwenang lagi untuk melarang peredaran sebuah buku-buku tertentu.

Putusan MK ini perlu dan patut untuk diapresiasi. Karena di negara demokrasi ini memang seharusnya tidak ada pelarangan beredarnya buku-buku tertentu. Dalam demokrasi tidak ada pembatasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Untuk itu, jika ada pelarangan buku, maka hal itu sudah bertentangan dan tidak demokratis lagi.

Seperti halnya yang sempat disinggung di awal tulisan ini, bahwa sebetulnya pelarangan buku bukanlah hal yang baru di negara ini. Sebelumnya 2009 kemarin Kejaksaan Agung sempat melarang beredarnya 5 buku yang dianggap tidak layak edar, yaitu Dalih Pembunuhan Massal; Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (John Roosa), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat (Socrates Sofyan Yoman), Lekra Tak Membakar Buku; Suara Senyap-Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan), Enam Jalan Menuju Tuhan (Darmawan) dan Mengungkap Misteri Keragaman Beragama (Syahruddin Ahmad).

Sebelum itu, tahun 2007, Kejaksaan Agung lewat SK Nomor 19/A/JA/03/2007 juga telah melarang 13 judul buku pelajaran sejarah tingkat SMP dan SMA.

Hemat saya, sejarah pelarangan buku di Indonesia ini, sesungguhnya lebih didominasi oleh kepentingan politik dibandingkan kepentingan edukatif. Atas nama kepentingan politik, dengan gampang buku dilarang terbit atau beredar. Sisi kepentingan edukatif dilupakan, padahal pelarangan perlu ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan berdemokrasi.

Coba kita lihat pada tahun 2007 ketika Kejaksaan Agung melarang 13 judul buku pelajaran sejarah tingkat SMP dan SMA, alasannya terkesan mengada-ada. Pada waktu itu, Kejaksaan Agung berdalih karena isi buku pelajarannya tidak memuat pemberontakan Madiun dan 1965 serta tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan G/30S. Sedangkan pada pelarangan beredarnya 5 buku, tahun 2009, alasannya karena 5 buku tersebut dianggap menganggu ketertiban umum. Dengan bahasa yang lebih lugas dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Agama.

Jelas mengada-ada kan? Apalagi negara Indonesia ini adalah negara demokrasi, yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi sudah dilindungi Undang-Undang, maka buku yang merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan hasil peradaban manusia bagaimana bisa dikatakan melanggar Undang-Undang.

Sikap Seharusnya Pasca Putusan MK
Ada sikap yang harus kita waspadai pasca keputusan MK ini. Pelarangan beredarnya buku yang sebelumnya ada pada tangan aparat pemerintah, Kejaksaan Agung, kini sudah tidak lagi. Yang perlu kita waspadai selanjutnya adalah tindakan anarki kelompok masyarakat yang antipasti terhadap buku-buku tertentu. Selanjutnya bisa jadi ada kelompok masyarakat yang merasa perlu melarang beredarnya sebuah buku yang mereka anggap “berbahaya”. Mereka bisa jadi melakukan pelarangan individual, yang bisa jadi akan bertindak dengan melakukan pemberangusan, dengan cara sweeping, perampasan, bahkan dengan kekerasan—bisa jadi tidak hanya terhadap buku, tetapi juga penulis, penerbit, toko buku, dan distributor.

Untuk itu, untuk mengantisipasi semua itu adalah bagaimana setidaknya tertanam pada diri kita (masyarakat Indonesia) sebuah kedewasaan berdemokrasi. Bahkan lebih dari itu, tidak saja kedewasaan dalam berdemokrasi yang jauh dari maksud memperkeruh, tetapi juga kedewasaan yang lepas dari tindakan anarki atas nama pencemaran nama baik, yang semua itu tidak lebih dari ekspresi keberingasan, kebencian, dan kepentingan sempit.

Apresiasi saya, dengan adanya putusan MK ini, maka setidaknya MK telah berusaha meyelamatkan rakyat Indonesia, karena jika pelarangan peredaran buku tetap ada, maka ruang gerak kita semakin sempit dan hal itu tidak ubahnya merupakan pembunuhan karakter masyarakat (baca: penulis dan pembaca). Pelarangan buku sejatinya merupakan perbuatan yang bisa “membakar” diri kita sendiri. Hal ini sesuai dengan ungkapan penyair Jerman, Heinrich Heine (1797–1856), yang berbunyi; “di mana buku dibakar, di sana pula manusia—pada akhirnya—akan dibakar”.

Akhir kata, pelarangan buku sejatinya akan memicu orang untuk mencari buku yang dianggap terlarang tersebut. Makin dilarang, makin besar minat orang untuk membacanya. Buku-buku Pramoedya Ananta Tour (Pram) adalah contoh baik di mana tetraloginya yang monumental plus novel Arus Balik yang pernah dinyatakan terlarang oleh pemerintah—ternyata rohnya tidak pernah mati sampai dengan sekarang. Dengan demikian, sesungguhnya sejarah telah membuktikan buku atau pemikiran yang baik, hebat, besar, sesungguhnya tidak pernah mati dan tidak akan pernah ada yang bisa melarangnya.

0 Response to "Seharusnya Memang Tidak Ada Pelarangan Buku"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!