Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Pelajaran Di Balik Skandal Kasus Ariel, Luna, dan Cut Tari


Oleh: Abd. Basid

Berita selebritis teraktual pekan ini tidak lain adalah berita beredarnya video hubungan seks antara artis cantik Luna Maya (LM) dengan Ariel, vokalis group band Pater Pan. Mendapat berita itu, semua media—baik cetak maupun elektronik—tidak mau ketinggalan dalam mengekposnya. Kayaknya menjadi menu wajib untuk mengekpos akan kemunculan 2 video yang berdurasi 2 menit 37 detik dan 6 menit 39 detik ini.

Dalam video tersebut, terlihat jelas yang beradegan di ranjang memang mirip LM dengan Ariel. Namun, hal itu secara ilmiyah belum sepenuhnya bisa dijadikan bukti akan kebenarannya. Akan tetapi, untuk dijadikan bukti dalam video itu, ada tato kupu-kupu di pinggang pelaku perempuan, LM. Tato itu setidaknya bisa dijadikan bukti konkrit untuk mencari akan kebenaran siapa pemeran yang sebenarnya.

Menanggapi isu ini, LM dan Ariel menyanggah tidak pernah melakukannya, apalagi menyebarkannya di internet. Bantahan itu disampaikannya dalam suratnya—Jum’at pekan lalu—kepada PT Uniliver Indonesia, produsen sabun terkenal di Indonesia—yang disalah satu bintang iklannya adalah LM. Dalam surat itu, seperti yang penulis kutip dari Vive Nes.com (8/6/2010), mereka menyatakan kalau mereka berdua tidak pernah menyebarluaskan serta tidak membuat gambar itu.

Menurut menurut pakar forensic digital, Ruby Z Alamsyah mengatakan, ada perangkat lunak atau software yang dapat membuktikan keaslian wajah seseorang yang terekam di video. Teknologi tersebut dikenal dengan nama software pengenal wajah (face recognition software). Teknologi ini biasanya mengkomparasi dua wajah dari dua media yang berbeda, foto dan video. Gambar wajah pada foto itu di-crop, diambil sudut wajahnya, lalu dikomparasikan dengan wajah yang terkena video (Sumut Pos, 7/6/2010).

Selanjutnya, menanggapi video LM dan Ariel, Ruby menyatakan bahwa video mesum kedua artis tersebut bukanlah rekayasa. Menurutnya, dilihat dari sudut-sudut gambarnya, sepertinya tidak ada orang lain di ruangan itu. Gambar video itu asli, bukan hasil editan atau rekayasa. Video itu direkam oleh pemerannya sendiri.

Kini, isu dengan LM belum mereda, sudah dikabarkan dan beredar lagi video yang sama antara Ariel dengan Cut Tari. Video yang pelakunya mirip Ariel dan Cut Tari itu kini sudah beredar di You Tobe. Kali ini videonya lebih jelas, bening, dan lebih panjang durasinya, sekitar 8 menitan dan berukuran 50,9 MB.

Dengan sedikit keahlian bisa diketahui bahwa meta video diambil pada 18 November 2006 pukul 18.18 Wib. Tampak dalam video itu seorang perempuan mirip Cut Tari mengenakan baju terusan berwarna biru dengan dalaman tank top hitam. Perempuan itu terlihat mengenakan cincin di jari manis tangan kirinya. Di tangan kananya juga melingkar sebuah cincin. Sendangkan sang prianya mirip Ariel sudah tanpa busana dan mengenakan jam.

Pertanyaannya sekarang; ada apa dengan Ariel—termasuk LM? Benarkah adegan dalam video itu pelakunya Ariel itu sendiri, yang sebentar lagi akan mengeluarkan album barunya dan LM yang sedang naik daun?

Di dunia artis memang tidak aneh jika sudah berhungan intim sebelum nikah, namun terlepas dari semua kontrovesi akan video yang tidak patut ditontonkan itu, setidaknya kita—terutama para artis, tokoh, dan pemimpin—harus bisa mengambil hikmah dari semua itu.

Di balik skandal dan munculnya kasus ini setidaknya agar; pertama dijadikan pelajaran dan kita selalu menjaga diri dan reputasi agar tidak rusak di mata publik.

Kedua, bahwa cinta bukan untuk menodai akan tetapi untuk “menafkahi” pasangan ketika sudah bersama nanti. Hawa nafsu memang merupakan musuh terbesar bagi makhluk sosial, bahkan dalam Islam, memerangi hawa nafsu termasuk jihat akbar (terbesar). Jika nafsu sudah membuncah, maka sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk segera akad dan menghalalkan pasangan. Jika tidak mampu, maka solusi terakhirnya dalam Islam adalah puasa.

Ketiga, sebuah alarm bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar penayangan video yang sejenis dengan video itu diberhentikan. Karena bagaimana pun juga adengan video itu meski pada TV-TV ada sensorannya akan membuat penasaran para pemirsa, yang tidak semuanya orang dewasa. Jika tidak, maka semakin kuat dan wajar jika Indonesia ini termasuk urutan nomor 6 terbanyak situs-situs pornonya.

Keempat, penegak hukum harus menindak pelaku yang terbukti menyebarluaskan video itu—dengan menjeratnya dengan UU nomor 44 2008 tentang pornografi. Berdasarkan ketentuan Pidana UU pornografi bahwa orang yang menyebarluaskan pornografi dikenai hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara sebagaimana dimuat pasal 29 UU di atas.

Akhir kata, mari kita renungkan dan pilah-pilah sendiri! Semoga bangsa ini tidak terserang demam dan batuk amoral! Naudzubillah…

0 Response to "Pelajaran Di Balik Skandal Kasus Ariel, Luna, dan Cut Tari"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!