Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Memaknai Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Presiden*

Oleh: Abd. Basid

Perdebatan soal persyaratan calon presiden sudah putus. Ada dua putusan MK yang dikeluarkan. Pertama, bahwa pengusulan pasangan calon presiden merupakan hak konstitusional partai politik. Calon presiden dari perorangan ditolak. Kedua, ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional, adalah konstitusional.

Dengan disahkannya dua putusan MK tersebut, maka aturan main pencalonan presiden menjadi jelas dan terang. Seorang calon harus diusulkan partai atau gabungan partai dengan syarat perolehan kursi DPR atau suara nasional seperti yang tertera pada UU pemilihan presiden dan wakil presiden.


Meskipun demikian, keputusan MK tersebut tidak berjalan dengan mulus. Maksudnya, tidak semua kalangan mengangapnya baik. Ada yang menilai putusan MK tidak demokratris, karena hanya menjadikan partai sebagai satu-satunya pintu menuju pencalonan presiden—yang bisa ditafsiri menghalang-halangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk menjadi calon presiden perorangan.

Jika putusan MK tersebut dipertahankan atau dianut sampai pemilu selanjutnya, maka efek yang akan ditumbulkan adalah pembludakan jumlah partai. Orang akan berlomba-lomba mendirikan partai baru untuk dijadikan “kendaraan” menuju pencalonan presiden.
*telah dimuat di harian Kompas Jatim (2/3/9)

2 Responses to "Memaknai Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Presiden*"

  1. Kata Prof. Mahfud MD, memutus perkara itu ada madzhabnya.... Terima kasih...

    BalasHapus
  2. berusaha membela dosen UII ya?? he333
    dia juga sedesa denganku kok...:-)
    tanks...

    BalasHapus

Tinggalkan komenrar Anda di sini!