Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Kiamat 2012 dan Fatwa Haram MUI


Oleh: Abd. basid

Bak jamur di musim hujan, film Kiamat 2012 kini tumbuh laris diperbincangkan dan bioskop-boskop dipenuhi pengantri hanya untuk menonton film yang dibintangi oleh John Cusack dan Danny Glover ini. Sejak dimunculkannya film ini, mayoritas masyarakat Indonesia seakan terhipnotis dan tersihir karenanya. Film Hollywood yang berdurasi 120 menit (2 jam) ini laku pesat, mengungguli film Ayat-Ayat Cinta dan Laskar Pelangi untuk film Indonesia, atau film sekuel James Bond untuk film Barat yang juga menarik perhatian masyarakat.

Di Surabaya film ini diputar di tujuh gedung bioskop dan di Malang diputar di dua gedung. Di Surabaya saja, film produksi Columbia Pictures ini diputar dalam 54 kali show setiap hari. Dengan asumsi tiap gedung bioskop berkapasitas rata-rata 200 kursi, maka setiap harinya film ini disaksikan 10.000 penonton (Surya, 17/11). Di Amerika Serikat (AS) juga demikian, seperti dikutip dari Associated Press, di pekan pertamanya, film buatan Sony Pictures tersebut meraih USD 225 juta (sekitar Rp 2,1 triliun) (Jawa Pos, 17/11).

Seperti yang diinfokan berbagai media bahwa film itu bercerita tentang bencana yang datang secara serentetan. Meteor sebesar traktor dan pergeseran lempeng bumi sehingga mengakibatkan gempa belasan skala richter dan tsunami yang menghajar hampir seluruh daratan. Nah, semua itu (katanya) akan terjadi tiga tahun lagi, 2012. Hal itu berdalih pada kalender maya, bahwa dalam kalender maya, tepat tanggal 21 Desember 2012 nanti adalah hari terakhir yang dimiliki bumi. Sekarang, benarkah kiamat akan terjadi pada 2012 nanti?

Masalah akan tibanya hari kiamat tidak ada yang tahu. Kapan itu, hanya Allah yang tahu. Nabi Muhammad yang merupakan rasul Allah pun tidak mengetahui kapan kiamat akan terjadi. Kita cuma tahu tanda-tandanya saja. Baik tanda-tanda yang kecil, seperti lebih dominannya kaum hawa, maupun yang besar seperti terbitnya matahari dari arah barat.

Karena demikian, maka wajar ketika ada kalangan (ulama’) yang melarang agar film itu tidak dipublikasikan di negara ini, karena takut merusak akidah masyarakat dan menggiring kesesatan umat. Bahkan, yang lebih ekstrim lagi ada yang mengharamkan menontonnya, seperti halnya MUI Malang, Kalimantan Selatan dan Aceh. Mereka menfatwakan dan berinisiatif ingin melayangkan surat ke MUI pusat menanggapi film Kiamat 2012 itu. Bahkan di Situbondo, satu hari setelah adanya MUI Malang, MUI Situbondo melakukan razia di warnet-warnet memeriksa takut memutar dan menyediakan video film Kiamat 2012 (Surya, 18/11).

Salahkah mempulikasikan film tersebut dan haramkah menontonnya? Hemat penulis, jika menfatwakan haram menontonnya, itu merupakan keputusan yang “keterlaluan”. Apalagi film tersebut belum terbukti ber-mudharat. Terbukti, banyak komentar masyarakat yang sudah menontonnya mengatakan bahwa film itu biasa-biasa saja tidak berdampak apa-apa kecuali hanya hiburan yang berupa visualisasi yang jauh dari dan berbeda dengan terjadinya kiamat yang dituturkan kitab-kitab yang ada.

Pada era sekarang ini, masyarakat tidak takut lagi pada label haram. Bahkan, terkadang, fatwa haram itu sendiri lah yang membuat kisruh permasalahan. Seperti, fatwa haram The Master dan mengemis oleh MUI Sumenep bulan lalu. Dua fatwa haram tersebut sempat menghangatkan perbincangan, namun kenyataannya sekarang adem ayem tidak ada apa-apa.

Maka dari itu, menanggapi fenomena masa kini, kiranya kita tidak usah memakai label haram. Masyakat sekarang sudah tidak takut lagi sama label haram. Kalau umpamanya fenomena masa kini yang terjadi itu benar-benar terbukti membawa mudharat, maka (mungkin) sekiranya langsung saja ditindak (turun lapangan) yang tentunya berkoordinasi dengan pihak yang berhak dan berwajib. Seperti fenomena The Master, umpamanya, langsung berkoordinasi dengan pertelevisian (sensor) dan pemerintah.

Fenomena mengemis umpamanya dengan cara turun langsung ke lapangan melalui kawalan keamanan dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang bertugas dengan menindak langsung menjatuhkan sanksi yang telah disepakati.


Propaganda Barat

Kalau kembali pada perbincangan film Kiamat 2012. Kiranya, kalau boleh penulis menelisik, semua itu tidak ubahnya merupakan propaganda orang barat. Seperti yang kita ketahui bahwa orang barat itu paling pintar memanfaatkan moment sedangkan kita hanya menjadi pengkonsumsi setianya. Nah, begitu juga dengan film Kiamat 2012. Kita hanya menjadi pengkonsumsinya dari hasil olah orang barat. Dengan dimikian, akankah kita “berperang”—dengan label haram—dengan sesama hanya karena propaganda orang luar? Tidak mungkinkah mereka menertawakan kita?

Akhir kata, penulis bukan berarti tidak mau pada MUI. Karena bagaimanapun juga MUI merupakan para ulama’ yang tentunya lebih awal dan arif. Dan bukan berarti juga penulis berkeyakinan bahwa kiamat akan terjadi pada 2012 nanti. Karena bagaimanapun juga tidak ada yang tahu kapan kiamat akan terjadi. Namun, tulisan pendek ini tidak lebih hanyalah sekedar opini penulis yang berusaha membaca fenomena-fenomena masa kini yang terjadi dan merebak di Indonesia ini dengan tidak lagi menggunakan label (haram), mengigat film Kiamat 2012 belum jelas membahayakan keyakinan (agama). Masih dhanni (praduga). Wallahu a’lam…

0 Response to "Kiamat 2012 dan Fatwa Haram MUI"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!