Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Perempuan, Antara Ruang Domestik dan Publik


Oleh: Abd. Basid

Tanggal 21 April (hari Kartini) meruapakan hari istimewa bagi kaum perempuan di Nusantara ini. Karena pada tanggal tersebut merupakan moment penanda emansipasi kaum perempuan diperingati. Dalam tulisan pendek ini, penulis akan menyorot, bagaiman Islam membaca perempuan ketika ia harus berada di dua ruang, domestik dan publik. Bagaimana Islam menempatkan seorang perempuan?

Perbincangan soal perempuan ketika dia harus berada diantara ruang domestik dan publik memang tidak kunjung usai. Kontraversi antara yang Pro dan kontra menghiasi perbincangan ini.

Gerakan femenis radikal—yang berawal dari dunia barat—merupakan respon dan reaksi terhadap situasi dan kondisi kehidupan masyarakat, terutama yang menyangkut nasib dan peran kaum perempuan. Salah satu penyebabnya, pandangan sebelah mata terhadap perempuan dan berbagai anggapan buruk serta citra negatif yang dilekatkan kepada perempuan. Semua itu bahkan telah mengejawantah dalam tata nilai masyarakat, kebudayaan, hukum dan politik.

Bagi tokoh-tokoh seperti Palato dan Aristoteles di zaman pra Kristen, Clemat, Agustinus dan Thomas Aguinas pada abad pertengahan dan Jhon Locke, Rouseau dan Nietzsche di awal abad modern, cintra dan kedudukan perempuan tidak pernah dianggap setara dengan laki-laki. Bagi mereka Perempuan sama halnya dengan budak dan anak-anak, dianggap lemah fisik maupun akalnya. Paderi-paderi gereja menuding perempuan sebagai sumber malapetaka dan pembawa sial, biang keladi di usirnya adam dari surga.

John Chrysostom menilai, “tidak ada gunanya laki-laki menikah. Toh, perempuan tidak lain dan tidak lebih merupakan lawan dari persahabatan, hukuman yang tak terelakkan, kejahatan yang diperlukan, godaan alami, musuh dalam selimut, gangguan yang menyenagkan, ketimpangan tabiat, yaang dipoles dengan warna-warna indah”.

Thomas Aguinas, menyamakan perempuan dengan anak-anak, baik secara fisik maupun mental. Maka, wajarlah jika kemudian peran perempuan dibatasi dalam lingkup rumah tangga (domestik) saja, menurutnya (Syamsuddin Arif, 2008: 104).

Bagi kaum feminis, diskriminasi terhadap perempuan harus di hilangkan, mereka menuntut persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam pendidikan maupun politik. Bagi mereka, perempuan tidak boleh lagi menjadi burung di dalam sangkar. Perempuan mesti dibebaskan dari kurungan rumah tangga dan penjara-penjara lainnya. Menurut mereka, berbagai kelemahan yang terdapat pada perempuan lebih disebabkan oleh faktor lingkungan, bukan dari “sono”nya. Laki-laki pun, kalau tidak berpendidikan dan diperlukan seperti perempuan, akan bersifat dan bernasib sama, juga lemah dan tertinggal. Seruan ini sangat diperjuangkan oleh kaum feminis radikal.

Islam dan Perempuan

Islam datang memerdekakan perempuan dari dominasi kultur jahiliyah yang dikenal sangat dzalim dan biadab. Kedatangan Islam telah melegetimasi adat istiadat jahiliyah yang berlaku pra islam. Seperti, mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan yang dilahirkan dan mengawini perempuan sebanyak yang mereka sukai dan menceraikan mereka sesuka hati.

Pertanyaannya sekarang, apakah Islam juga mendukung ketika seorang perempuan berperan aktif di dua ruang (domestik dan publik)? Opini tokoh filsfatkah, seperti Plato cs yang sesuai dengan ajaran islam? Atau opini kaum feminis radikalkah yang lebih sesuai?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus tahu terlebih dahulu tentang kodrat seorang perempuan. Menurut kodratnya, perempuan dapat melahirkan (reproduksi). Dengan demikian, terimplikasi bahwa perempuan harus bersedia hamil, melahirkan, menyusui, serta mengasuh anak. Hal ini sesuai dengan apa yang di firmankan Allah swt. dalam surat Luqman ayat 14 dan surat al-Baqarah ayat 233. Kedua ayat tersebut menggambarkan bahwa secara kodrat perempuan adalah posisinya sebagai seorang ibu.

Dengan ini, apakah perempuan harus menjadi seorang ibu (di rumah), tidak boleh bekerja di luar rumah? Apakah manusia yang produktif cuma laki-laki, tidak dengan perempuan?

Islam tidak melarang perempuan untuk bergaul dengan masyarakat, bekerja membantu yang lemah, mendidik dan mengajari yang bodoh, dan pekerjaan apapun yang sesuai dengan kodratnya sebagai seorang perempuan. Dan juga, Islam tidak melarang perempuan untuk berperan ganda. Akan tetapi, dia harus bisa membagi waktu. Karena, kuncinya adalah mampu membagi waktu selama dalam melaksanakan peran ganda tersebut, serta selalu ingat kodrat dan martabatnya sebagai seorang perempuan dan seoranga ibu.

Banyak hal yang bisa dilakukan seorang perempuan. Seperti, mengurus rumah tangga, menjadi istri, menjadi ibu, menjadi pendidik, dan mengasuh anak. Itu kewajiban dan hak perempuan. Kemudian bekerja, apakah dibidang ekonomi seperti Siti Khadijah, yang dengan kekayaannya dan hasil usahanya nabi Muhammad bisa berjuang, atau mau seperti Siti Aisyah yang memanggul senjata untuk berperang.

Semua apa yang terlaksana itu tidak boleh melupakan kodratnya sebagai perempuan, sebab ia adalah perempuan yang oleh Allah swt. diberi kondisi yang berbeda dengan laki-laki. Jadi, apa yang di anugerahkan Allah swt. harus dijaga dan martabatnya sebagai seorang perempuan harus dipertahankan. Seperti apapun sibuknya, dia harus tetap bisa memberi waktu kepada keluarga, meskipun sedikit tetapi kwalitasnya tinggi, dengan berusaha seluas mungkin membuka dialog dengan anak. Dengan demikian seorang anak juga akan terbuka dan merasa diperhatikan, dan akhirnya anak juga akan mudah dibimbing. Disinilah pentingnya peran seorang ibu dalam rumah tangga.

Ini semua, mencerminkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kodrat seorang perempuan, tidak malah sebaliknya. Islam datang tidak untuk memojokkan kaum perempuan dan tidak pula meng“emas”kannya. Maka dari itu, sangat keterlaluan ketika Plato Cs mengatakan, bahwa kaum perempuan itu tidak ada artinya, sama halnya dengan budak dan anak-anak, sumber malapetaka dan pembawa sial. Karena opini tersebut sangat menjatuhkan kaum perempuan, sedangkan Islam sendiri menyatakan bahwa, setiap insan itu sama di sisi Allah swt., yang menentukan derajat mereka adalah kadar keiman dan amal shalehnya masing-masing (Ali Imran: 195). Dan, bahwa sebagai pasangan hidup, perempuan laksana pakaian bagi laki-laki, dan begitu juga sebaliknya (Al-Baqarah: 187).

Dan juga keterlaluan ketika kaum feminis radikal yang anti laki-laki, mengutuk sistem patriarki, mencemooh perkawinan, menghalalkan aborsi, dan menghalalkan lesbianisme. Karena itu, tidak ubahnya telah menodai reputasi kaum perempuan sendiri.

Mantan calon presiden amerika serikat, Pat Robertson, berkomentar, para feminis itu kerjanya cuma “mengompori” wanita agar meninggalkan suami dan membunuh anak-anak mereka sendiri, mengamalkan perdukunan, menjadi lesbian, dan merontokkan kapitalisme (Syamsuddin Arif, 2008: 108). Dan juga, kaum femenis radikal telah mengebiri laki-laki, menyuburkan pergaulan sesama jenis, dan mengubah perempuan menjadi insan yang gila karir dan sejenisnya.

Untuk menghindari semua itu, setidaknya kita tidak usah over memojokkan kaum perempuan dan meng“emas”kannya. Sebab kata imam Ghazali, segala sesuatu jika sudah melewati batas, justru akan memantulkan kebalikannya (Kullu syai’in idza balagha haddahu in’akasa ‘ala dhiddsihi). Wallahu a’lam bis showab…




0 Response to "Perempuan, Antara Ruang Domestik dan Publik"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!