Oleh: Abd. Basid
Perdebatan soal persyaratan calon presiden sudah putus. Ada dua putusan MK yang dikeluarkan. Pertama, bahwa pengusulan pasangan calon presiden merupakan hak konstitusional partai politik. Calon presiden dari perorangan ditolak. Kedua, ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional, adalah konstitusional.
Dengan disahkannya dua putusan MK tersebut, maka aturan main pencalonan presiden menjadi jelas dan terang. Seorang calon harus diusulkan partai atau gabungan partai dengan syarat perolehan kursi DPR atau suara nasional seperti yang tertera pada UU pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meskipun demikian, keputusan MK tersebut tidak berjalan dengan mulus. Maksudnya, tidak semua kalangan mengangapnya baik. Ada yang menilai putusan MK tidak demokratris, karena hanya menjadikan partai sebagai satu-satunya pintu menuju pencalonan presiden—yang bisa ditafsiri menghalang-halangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk menjadi calon presiden perorangan.
Jika putusan MK tersebut dipertahankan atau dianut sampai pemilu selanjutnya, maka efek yang akan ditumbulkan adalah pembludakan jumlah partai. Orang akan berlomba-lomba mendirikan partai baru untuk dijadikan “kendaraan” menuju pencalonan presiden.
*telah dimuat di harian Kompas Jatim (2/3/9)
Related Posts :
About Pena Pagi
Sebelum saya memaparkan lebih jauh tentang Pena Pagi, maka kiranya perlu untuk saya paparkan terlebih dahulu latar belakang saya selaku adm… Read More...
Pesan Moral Timnas U-19
Kemenangan Timnas U-19 atas Pra Pon Jateng pada pertandingan uji coba di Stadion Manahan Solo, Jateng, Senin (10/2) malam lalu membuktika… Read More...
Pendidikan Parenting di Sekolah dan Rumah
Seorang teman pernah berujar; suatu ketika seorang guru TK (taman kanak-kanak) membimbing anak didiknya dengan begitu lembut, telaten, da… Read More...
Video Lucu dari AustraliaRupanya anggota DPR kita tidak tahu—kalau tidak mau dikatakan berbohong—e-mail-nya sendiri. Hal itu, ketahuan ketika Komisi VIII DPR mengada… Read More...
Cabut Gelar Akademik Koruptor
Tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dan salah seorang anggota DPR, Chairun Nisa, oleh Komisi Pemberantasan Korups… Read More...
Kata Prof. Mahfud MD, memutus perkara itu ada madzhabnya.... Terima kasih...
BalasHapusberusaha membela dosen UII ya?? he333
BalasHapusdia juga sedesa denganku kok...:-)
tanks...