Oleh: Abd. Basid
Perdebatan soal persyaratan calon presiden sudah putus. Ada dua putusan MK yang dikeluarkan. Pertama, bahwa pengusulan pasangan calon presiden merupakan hak konstitusional partai politik. Calon presiden dari perorangan ditolak. Kedua, ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional, adalah konstitusional.
Dengan disahkannya dua putusan MK tersebut, maka aturan main pencalonan presiden menjadi jelas dan terang. Seorang calon harus diusulkan partai atau gabungan partai dengan syarat perolehan kursi DPR atau suara nasional seperti yang tertera pada UU pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meskipun demikian, keputusan MK tersebut tidak berjalan dengan mulus. Maksudnya, tidak semua kalangan mengangapnya baik. Ada yang menilai putusan MK tidak demokratris, karena hanya menjadikan partai sebagai satu-satunya pintu menuju pencalonan presiden—yang bisa ditafsiri menghalang-halangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk menjadi calon presiden perorangan.
Jika putusan MK tersebut dipertahankan atau dianut sampai pemilu selanjutnya, maka efek yang akan ditumbulkan adalah pembludakan jumlah partai. Orang akan berlomba-lomba mendirikan partai baru untuk dijadikan “kendaraan” menuju pencalonan presiden.
*telah dimuat di harian Kompas Jatim (2/3/9)
Related Posts :
Kenapa Caleg Gagal Bisa Stres? Oleh: Abd. Basid Sebelum pemilihan legislatif (pileg) 9 April, kemarin, banyak kalangan yang memprediksikan; akan banyak caleg gagal akan… Read More...
Kalah Tapi Menang* Oleh: Abd. Basid Membaca judul di atas, memang bias dimengerti. Karena, mana ada kalah tapi menang. Namun kalau kita renungkan dan hubung… Read More...
Jika Tidak, Maka Perang Pilihannya Oleh: Abd. Basid Tiga kasus negara kita, Indonesia, dengan negara tetangga, Malaysia. Pertama, kasus klaim kepemilikan wilayah Ambalat, w… Read More...
Benarkah Kita Sudah Merdeka? Oleh: Abd. Basid 64 tahun sudah Indonesia merdeka. Peringatan-peringatan berbau nasionalisme banyak kita temukan, mulai dari penghiasan ja… Read More...
Capres Tak Peduli Unas* Oleh: Abd. Basid Ada tiga berita yang sering diperbincangkan minggu-minggu ini. Yakni, tragedi kacau balaunya pelaksanaan ujian nasional … Read More...
Kata Prof. Mahfud MD, memutus perkara itu ada madzhabnya.... Terima kasih...
BalasHapusberusaha membela dosen UII ya?? he333
BalasHapusdia juga sedesa denganku kok...:-)
tanks...