Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Strategi Progresif Membasmi “Tikus”

Oleh: Abd. Basid

Dalam surat kabar, kasus korupsi tak ubahnya kerap menjadi topik utama dalam pemuatannya. Terbukti diantaranya dalam harian Kompas terbitan (21/7) mengungkap semua kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dan baru-baru ini masih tetap eksis di media-media kabar. Dari Aceh sampai Papua mesti ada seorang penghuni yang kata Iwan Fals mereka adalah “tikus-tikus kantor”.

Korupsi, menjadi citra terburuk yang paling membuat malu warga bangsa ini, melebihi soal kemiskinan dan buruknya perekonomian. Keunggulan dalam keragaman etnis, budaya, dan seni pun tak mampu menutupi citra buruk yang terbangun dari korupsi.


Dari 23 wilayah mulai dari Aceh sampai Papua semua praktik korupsi kerap dilakukan oleh para pejabat pemerintah, orang yang selayaknya membantu menyejahterakan rakyat malah menyengsarakan rakyat dan orang banyak, mereka menzalimi senua rakyat. Sebagai contoh, gubernur Nangro Aceh Darussalam (NAD), Irwandy Jusuf melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan korupsi di kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Naga Raya, dan Gayo Luwes (Maret, 2008), dan di wilayah Papua pada Juli 2008, Daud S Betawi, bupati kepulauan Yapen, dicegah KPK karena disangka korupsi dana daerah tahun 2005-2006.

Contoh lain, baru-baru ini terungkap sebanyak 52 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menerima dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Ini hanya beberapa contoh kasus korupsi yang terungkap atau diproses tahun 2008, belum lagi pada tahun-tahun yang sebelumnya. Sepanjang 2005-2008 ada delapan gubernur-wakil gubernur yang diadili atau diperiksa karena terlibat korupsi. Selain itu, lebih dari 32 bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota, yang menjadi tersangka atau diadili karena korupsi. Selain itu, ratusan anggota DPRD juga diperiksa dan diadili karena terbelit kasus korupsi.

Hal ini mengindikasikan bahwa para tikus-tikus kantor masih berkeliaran di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan sekarang, kenapa kasus korupsi dan tikus-tikus di Indonesia semakin tahun kok semakin menjamur dan banyak makan lumbung rakyat? Perlukah pemerintah membentuk suatu lembaga lain, selain lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)? Atau perlukah pemerintah mengganti merk racun tikus yang selama ini ia gunakan untuk membasminya?

Salah satu penyebab berkeliarnya tikus-tikus kantor di Indonesia adalah karena selama ini proses hukum pada pelaku korupsi sama sekali tak menjerakan. Koruptor yang yang menimbulkan kerugian Negara miliaran sampai triliunan rupiah paling hanya divonis tiga sampai empat tahun, itupun masih ada toleransi dengan fasilitas yang memadai. Seperti yang telah terjadi pada putra mantan presiden RI Soeharto, Tommy Soeharto dan al Amin Nur Nasution, meskipun mereka ada di dalam penjara, tapi, mereka merasa kerasan dibalik jeruji besi dengan adanya fasilitas yang nyaman, belum lagi potongan waktu pidana (remisi). Jadi unsur jera disana sangat sulit untuk tercapai.

Pencarian Strategi Efek Jera

Dengan diputuskannya pemakaian seragam untuk para tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Penberantasan Korupsi (KPK)—dengan harapan mereka jera dan sadar akan apa yang mereka lakukan.

Akankah para koruptor malu dan jera dengan memakai seragam khusus? Bukankah alternatif pemakaian seragam khusus untuk para tindak pidana sudah terlaksana sampai sekarang, dan belum menimbulkan efek jera?

Banyak tahanan yang sudah memakai seragam yang bertuliskan “tahanan no. xxx” tapi, mereka tetap tidak jera, tindak kriminal tetap tidak berkurang. Kalau memang ingin dipermalukan di depan umum, mereka tidak akan malu. Buktinya, meskipun nama-nama sekaligus foto-foto mereka sudah terpublikasi di media-media, baik media cetak maupun elektronik, mereka tetap tidak peduli, bahkan masih berani mengelak akan kasus yang telah mereka lakukan.

Untuk itu, penegakan hukum harus tegas jangan ragu-ragu. Pemerintah sudah saatnya mendengarkan aspirasi rakyat yang mengusulkan agar pidana koruptor itu berupa hukuman mati. Karena menurut hemat penulis, praktik korupsi itu sama dengan pembunuhan massal (kalau tidak mau dikatakan lebih parah).

Maka dari itu, sekarang saatnya para koruptor (pembunuh) dipidana dengan hukuman mati, apalagi pidana hukuman mati untuk pembunuh tidak bertentangan dengan syariah dan undang-ungang Negara. Bukankah Allah swt. berfirman, bahwa dibalik hukuman qishos itu ada sebuah kesejahteraan (kehidupan)?

Penulis analogikan seperti itu, karena para tikus-tikus kantor di Negara ini mengkorup (memakan) uang rakyat yang semestinya dialokasikan untuk mereka, malah mereka (para tikus) babat sendiri, tanpa melihat rakyat yang kelaparan, kena penyakit busung lapar, banyaknya pengangguran karena putus sekolah, meroketnyanya angka kemiskinan, dan lain sebagainya. Banyak orang kelaparan dan sengsara gara-gara kerakusan dan ketamakan koruptor. Tidakkah hal itu lebih parah dari pembunuhan dan sangat disengaja?

Pemerintah tidak perlu membentuk lembaga lain selain KPK. Pemerintah cukup menggerakkan tim KPK dengan tim peradilan untuk bekerjasama dalam mengadili koruptor. Hanya saja tenggang waktu eksekusi perlu dipersingkat. Tidak seperti halnya eksekusi kasus sumiarsih yang baru di eksekusi setelah 20 tahun dari kejadian. Dengan ini insyaallah praktik korup akan terminimalisir, dengan adanya efek jera yang ditimbulkannya. Wallahu a’lam bisshowab...

0 Response to "Strategi Progresif Membasmi “Tikus”"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!