Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Bahtsul Masail dan Fatwa Haram


Oleh: Abd. Basid

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur kini berfatwa lagi. Jika pertengahan tahun 2009 kemarin, FMP3 ini menfatwakan haramnya menggunakan jejaring Facebook, kini giliran fatwa haram rebonding yang diharamkan. Dalam bahtsul masailnya, FMP3 mengharamkan rebonding dengan alasan, diantaranya, karena rebonding dapat merubah ashlul khilqah (penciptaan asal) seseorang.

Fatwa haram tersebut keluar setelah FMP3 menggelar pertemuan ke-12, pada pertengahan Januari tahun ini di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dan diantara beberapa keputusan yang dihasilkannya, pertama, tidak diperbolehkan menonton film “2012”, karena memandang dampak negatif yang akan ditimbulkan film ini bagi masyarakat. Hal ini didasarkan pada hukum memprediksikan kiamat yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam.

Kedua, cewek naik ojek tidak diperbolehkan karena berpotensi fitnah (hal-hal yang diharamkan). Terkecuali tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan), tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan), tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’, dan tidak terjadi persentuhan kulit.

Ketiga, (ini yang menjadi sorotan penulis dalam tulisan pendek ini), pengharaman rebonding bagi wanita yang belum bersuami. Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada izin suami.

Bekenaan dengan fenomena ini, pagi kemarin, tepatnya ketika penulis bersantai menikmati pagi, tiba-tiba ada sms masuk yang datangnya dari teman dekat penulis. Dalam sms tersebut teman penulis tersebut bilang; “saya lebih percaya pada fatwa kamu ketimbang fatrwa MUI yang mengharamkan rebonding. Setuju?”. Meskipun teman penulis itu keliru menyebutkan fatwa haram MUI yang semestinya fatwa FMP3, namun kurang lebih seperti itu bunyi sms pertamanya, yang terkesan risih akan fatwa haram itu.

Mendapat sms itu, penulis tidak langsung mengatakan setuju atau tidak secara shoreh (jelas). Akan tetapi, penulis masih menanyakan lebih lanjut akan munculnya fatwa haram tersebut yang akhirnya mendapatkan jawaban dan argumen seperti di atas bahwa alasan difatwa haramkan rebonding yaitu karena meubah ashlul khilqah yang berlebihan khususnya memanjangkan rambut katanya. Melihat argumen tersebut penulis langsung berfikir, kira-kira batasan berlebihan itu di mana dan sampai mana sih, bukankah menghias diri dengan ribonding bagi orang menengah ke atas (kaya) itu merupakan hal yang wajar dan biasa-biasa saja. Dalam artian tidak berlebihan. Ya, bagi orang menengah ke bawah mungkin itu akan terkesan berlebihan, akan tetapi belum tentu bagi mereka yang menengah ke atas. Apalagi dalam hal menghias diri ini ada ungkapan “innallaha jamilun yuhibbul jamal” (Allah itu indah dan menyukai keindahan).

Untuk itu, hemat penulis, kiranya pemberian fatwa haram di atas merupakan keputusan dan fatwa yang berlebihan. Karena “masalah” pada kasus rebonding penulis kira bukan pada tindakan rebondingnya, akan tetapi lebih pada titik yang sangat individualis dan manusiawi. Ketika dibilang merubah ashlul khilqah yang berlebihan, hal itu belum tentu berlaku untuk semua orang (umum). Ketika dibilang akan terjadi fitnah, hal itu juga belum tentu berlaku untuk semua orang, karena bagaimana pun juga kalau berbicara fitnah tidak hanya pada rebonding saja yang akan timbul fitnah, pada shalat pun juga bisa saja ada.

Rebonding merupakan hal yang wajar dan sangat manusiawi. Karena rebonding juga bermanfaat untuk mereka yang tidak mengenakan jilbab. Apalagi kalau mereka tidak keluar dan hanya ketemu kakak laki-laki dan ayahnya (baca: mahram) di rumah.


Rekonstrksi (Metode) Bahtsul Masail

Salah satu kelemahan bahtsul masail adalah terlau berpatokannya pada teks (baca: kitab kuning) dan gampang mencetuskan hukum haram terhadap fenomena kini yang bersifat manusiawi, tanpa harus ada riset lapangan sebelumnya, sehingga keputusan yang dihasilkan akan terkesan mengebiri. Untuk itu, yang perlu dikoreksi dan disempurnakan dalam bahtsul masail adalah metode yang selama ini dipakai. Jika dari dulu lebih menekankan pada teks, mungkin seiring dengan berjalannya waktu metode bahtsul masail perlu perlengkapan metode riset lapangan dan wacana sosial. Karena jika metode bahtsul masail tetap saja menitik beratkan pada teks, tanpa ada faktor pendukung, maka hasilnya pasti akan banyak penafsilan dan ketidak jelasan. Karena bagaimana pun juga bahtsul masail merupakan jalan ijtihadi.

Contohnya, jika dulu pernah ada fatwa haram transfusi darah karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi, (para ulama) akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan. Itulah pentingnya faktor pendukung dalam menentukan hukum tertentu yang tidak ada hukum secara sharih dalam al-Qur’an dan hadits.

Akhir kata, penulis bukan tidak mau pada kitab kuning dan keputusan bahtsul masail, akan tetapi penulis hanya berusaha membaca fenomena kini dengan formulasi baru tanpa harus bertentangan dan menuai “konflik”. Bahtsul masail identik dengan pesantren, sedangkan pesantren (juga) sangat berperan utuh dalam membangun peradaban Islam. Jika bahtsul masail yang identik dengan pesantren itu sering menuai “konflik” karena label haram, maka bagaimana inbasnya pada pesantren nanti. Untuk itu, citra luhur pesantren setidaknya tidak ternodai karena label haram. Wallahu a’lam bis showab…

0 Response to "Bahtsul Masail dan Fatwa Haram"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!