Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Kontroversi Halal Haramnya Kopi dan Rokok


Oleh: Abd. Basid

Kopi dan rokok merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan bagi kalangan perokok. Karena kopi merupakan obat untuk membunuh nikotin yang dikandungnya. Dengan kopi nikotin yang ada pada rokok akan berkurang dengan sendirinya. Kalangan yang sangat akrab dengan rokok dan kopi adalah mayoritas dari kalangan pemuda. Biasanya kaum muda menjadikan rokok dan kopi sebagai pelengkap ketika mereka nongkrong—baik karena iseng maupun ketika berdiskusi akan sesuatu.


Diantara khasiat dari kopi—selain pembunuh nikotin rokok—adalah: dapat menyegarkan, meringankan pikiran, membangkitkan semangat tetap terjaga dan dapat menyembuhkan penyakit wasir (hal ini dialami oleh syaikh al-Islam, guru dari orang yang dapat dipercaya, yang dicuplik oleh imam Ibnu Hajar al-Hitami dalam kitab Syarh al-‘Ubab) (hal. 24).

Kopi juga cocok untuk orang yang mau diet, dengan cara meminumnya senelum makan. Karena apabila kopi dikonsumsi sebelum makan, maka proses pencernaan akan berkurang.

Orang yang pertama kali menemukan akan khsiat kopi ini adalah Abu Bakar Ibnu Abdullah asy-Syadzili—yang lebih dikenal dengan sebutan al-Idrus—,yang dengan tanpa sengaja memanfaatkannya dan menemukan khasiat di dalamnya.

Adapun manfaat dari rokok adalah dapat menghilangkan penyakit serak/parau, dapat menghilangkan stres, kadang rokok justru membantu seseorang menemukan fashahah, kefasihan lidah dan kadang rokok dapat membangkitkan semangat sesesorang dari kelesuhan.

Meskipun demikian, kontraversi akan halal dan haramnya kekduanya (kopi dan rokok) terjadi dikalangan ulama’ mutaakkhirin dari berbagai kalangan madzhab, hanya saja perselisihan tentang masalah rokok lebih mengemuka ketimbang polemik tentang kopi.

Bagi ulama’ yang mengaharamkan kopi, yaitu karena kopi dapat mendatangkan mudhorat (bahaya), dapat menghilangkan akal. Diantara ulama’ yang mengharamkannya adalah syaikh ‘Abtawi dari Syiria, Syaikh Ibnu Shulthan, dan Syaikh Ahamad Ibn Ahmad Ibn Abdul Haq as-Sanbati dari Mesir yang mengikuti pendapat ayahnya, Syaikh Ahmad, yang ketinggian ilmunya begitu masyhur.

Namun, pendapat tersebut ditentang oleh mayoritas ulama’, menurutnya kopi adalah sesuatu yang boleh dikonsumsi. Bahkan tidak lama setelah itu terjadilah ijma’ ulama’ yang menyatakan bolehnya mengkonsumsi kopi. Ulama’ yang menyatakan kehalalan mengkonsumsi kopi adalah al-‘Allamah Muhammad Ibn ‘Umar al-Baihaqi. Dan pendapat ini didukung oleh pendapat Ibn Hajar al-Haitami dalam kitabnya Syarhu al-‘Ubab, ar-Ramli dalam farawanya. Baginya kopi tidaklan menghilangkan akal, melainkan kopi dapat menambah kebugaran, memlegakan dan mengenakkan pikiran. Argumen ini berlandaskan fatwa sebagian ulama’ Yaman.

Beralih pada kontaversi tentang hukum rokok, bahwa ada ulama’ yang menyatakan bahwa hukum dari mengkonsumsi rokok hukumnya haram. diantara ulama’ yang mengharamkan rokok adalah syaikh asy-Syihab al-Qolyubi. Beliau meletakkan hukum rokok ini dalam kitab hasyiahnya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali—kitab yang mengomentari kitab al-Minhajnya imam Nawawi—pada bab najis. Meskipun al-Qolyubi memasukkannya pada bab najis, bukan berarti rokok itu termasuk benda najis, melainkan karena rokok termasuk pada kategori benda non cair—seperti candu—yang membahayakan.

Ulama’ yang juga sependapat dengan al-Qolyubi adalah Syaikh Ibrahim al-Laqqani al-Maliki, al-Muhaqqiq al-Bujairimi, Syaikh Hasan asy-Syaranbila (‘ulama’ dari madzhab hanafi) dan al-‘Allamah al-Faqih at-Tharabisyi. Dalam menyikapi hukum rokok ini al-‘Allamah al-Faqih at-Tharabisyi menulis sebuah kitab yang berjudul Tabsyirah al-Ikhwan Fi Bayani adh-Dharar at-Tabgh al-Mansyur Bi ad-Dukha. al-Laqqani dengan risalahnya yang berjudul Nashihah al-Ikhwan Fi al-Ijtinab Li Syarb ad-Dukhan.

Mereka semua (al-Qolyubi cs) menganggap bahwa hukum dari rokok semuanya haram tanpa adanya pengklarifikasian, karena rokok dianggap berbahaya.

Namun, argumen-argumen ulama’ yang mengharamkan rokok ini mendapat bantahan dari ulama’ lainnya. Seperti Ali bin Muhammad al-Ajhuri yang mengkonter langsung risalah al-Laqqoni, dengan menaggapinya dengan dua risalah sekaligus yang di dalamnya memuat tentang perkara-perkara yang boleh dinikmati dan tidak berbahaya, diantaranya rokok.

Diantara ulama’ yang secara lantang membantah atas diharamkannya rokok sekaligus menanggapi hujjah-hujjah mereka yang digunakan untuk mengharamkan rokok adalah Imam Abdul Ghani an-Nabilisi (seorang pengikut madzhab Hanafi). Beliau membantah atas diharmkannya rokok dengan kitabnya yang berjudul as-Shulhu Baina al-Ikhwan fi Hukm Ibahati ad-Dukhan.

Ulama’ yang juga sependapat dengan an-Nabilisi adalah al-‘Allamah asy-Syabramalis, ar-Rusyd, al-Fadhil Mas’ud ibn Hasan al-Qonawi as-Syafi’I, Syaikh as-Sulthan al-Halab, al-Barmawi dan al-Babily (guru al-Barmawi). Menurutnya hukum dari rokok adalah halal. Keharamannya bukan dari rokoknya itu sendiri, melainkan dikarenakan faktor lain yang mempengaruhinya—yang bisa merubah dari hukum halal menjadi haram.

Dengan demikian hukum dari rokok adalah relatif. Artinya, ketika si Fulan merokok dan tidak mendapat mudhorat, maka hukum dari rokok adalah halal. Dan ketika rokok bisa memudharatkan si Fulan, maka hukumnya adalah haram.

Dalam menanggapi akan ketidak haraman rokok, al-Fadhil Mas’ud ibn Hasan al-Qonawi as-Syafi’i, menaggapi dengan kitabnya Syarh Lamiyah dan ar-Rusyd dengan kitabnya Hasyiah ‘Ala Nihayah. Tanggapan-tanggapan mereka diantaranya, jika ada yang mengatakan bahwa rokok itu membawa mudharat. Maka, mereka menjawabnya, jika memang demikian, keharaman rokok bukan disebabkan rokok itu sendiri, melainkan disebabkan faktor lain, yaitu mudharat. Dengan demikian, rokok menjadi haram hanya bagi orang—jika merokok—yang akan terkena mudharat. Rokok tidak haram secara mutlak, akan tetapi rokok haram apabila menimbulkan mudharat to’. Terbukti, rokok juga dapat menyembuhkan penyakit serak/parau.

Semua kontroversi tersebut bisa pembaca temukan dalam buku terjemahan dari kitab kuning, yang judul aslinya “Irsyad al-Ikhwan Fi Bayani al-Hukm al-Qahwa Wa ad-Dukhon”—kitab kuning karangan Syaikh Ihsan Jampes, yang lebih dari setengah abad tersimpan dibilik pesantren. Kemudian diterjemah kedalam bahasa Indonesia oleh Ali Murtadho dan Mahbub Dje, yang dikasih judul “Kitab Kopi dan Rokok; Untuk Para Pecandu Rokok dan Peminat Kopi Berat”. Dalam buku ini di jelaskan sekilas biografi Syaikh Ihsan Jampes, sejarah singkat munculnya kopi dan rokok, kontroversi para ulama’ yang juga di cantumkan buku maroji’nya langsung, sehingga pembaca tidak terlalu kesulitan untuk merujuk pada kitab-kitab mereka (ulama’ yang pro dan kontra akan kopi dan rokok) dan di akhir bab ditutup dengan bab tentang permasalahan fiqih di sekitar rokok.

Namun, yang mungkin agak merepotkan pembaca yang bukan dari kalangan pesantren, karena buku ini terdiri dari syi’ir-syi’ir (bahar) yang jarang ditemukan oleh semua pembaca, yang mungkin dalam membacanya, pembaca akan cenderung mengabaikannya.

Judul Buku : Kitab Kopi dan Rokok; Untuk Para Pecandu Rokok dan Peminat Kopi Berat

Judul Asli : Irsyad al-Ikhwan Fi Bayani al-Hukm al-Qahwa Wa ad-Dukhon

Pengarang : Syaikh Ihsan Jampes

Penerjemah : Ali Murtadho dan Mahbub Dje

Penerbit : Pustaka Pesantren (kelompok penerbit LKiS)

Cetakan : I Februari 2009

Tebal : xxv + 110 halaman



3 Responses to "Kontroversi Halal Haramnya Kopi dan Rokok"

  1. saya setuju...dengan hal positif merokok dan kopi...

    BalasHapus
  2. saya tidak sepanta dengan anda!

    BalasHapus
  3. saya spendapat dgn dialektika . sgt minim klarifikasi hal positif dr rokok.

    BalasHapus

Tinggalkan komenrar Anda di sini!