Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Bid’ah dan Perayaan Maulid Nabi*

Oleh: Abd. Basid

Kemarin (9/3) umat Islam merayakan hari lahirnya nabi Muhammad saw. secara serentak—yang biasa dikenal dengan sebutan Maulid Nabi atau Maulud. Perayaan ini biasanya, umat Islam membaca shalawat (barzanji) bersama di masjid-masjid ataupun di langgar-langgar, yang tidak lain untuk mengenang hari lahirnya sang revolusiner nabi kita (umat Islam) Muhammad saw., nabi terakhir yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin.


Sudah memjadi tradisi di setiap penjuru dunia, setiap ada peristiwa yang dianggap penuh historis akan dikenang dan menjadi hari besar. Begitu juga bagi kalangan Muslim—bagi yang pro Maulud—tanggal 12 Rabi’ul Awal merupakan peristwa yang penuh dengan historis, karena pada tanggal itu nabi Muhammad saw. dilahirkan. Di Indonesia sendiri, hal seperti itu juga menjadi suatu tradisi. Seperti, perayaan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus. Pada setiap tanggal 17 Agustus diperingati Hari Kemerdekaan Indonesia sebagai hari besar, dan untuk memeriahkan perayaan segala aktifitas diliburkan—baik di kantor-kantor maupun di lembaga-lembaga pendidikan.

Tapi, meskipun demikian, perayaan Maulid Nabi ini terjadi ikhtilaf (perbedaan) diantara umat Islam sendiri, dikarenakan tidak ada pada zaman Rasulullah Muhammad saw. (bid’ah). Bagi mereka yang tidak setuju akan perayaan Maulid Nabi berdasarkan tesis, hadits nabi yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat (kullu bid’atin dhalalah). Berdasarkan hadits tersebut mereka sepakat atas diharamkannya semua yang berbau bid’ah, sehingga perayaan Maulid Nabi yang tidak pernah didengar dari nabi Muhammad saw. dianggap satu bid’ah atau model baru yang sesat dan menyesatkan.

Bagi imam Syafi’i, imam Suyuti, Ibnu Hajar dan yang lainnya menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan bid’ah hasanah. Karena dalam perayaan Maulid Nabi diisi dengan beberapa kegiatan yang baik. Seperti, pembacaan shalawat, mengajak mengingat Rasul, mengajak melanjutkan sunnahnya. Tidak hanya sekedar berkumpul dan makan saja. Akan tetapi, nilai positif dapat diambil dalam perayaan Maulid Nabi ini. Maka dari itu, dalam perayaan Maulid Nabi merupakan pekerjaan yang tidak menyelimpang dari ajaran al-Qur’an dan hadits. Dan tentunya akan mendapatkan pahala bagi yang merayakannya.

Hukum Bid’ahnya Perayaan Maulid Nabi

Bid’ah adalah sebuah istilah mengenai nama satu perkara yang tidak dilakukan pada zaman Nabi Muhammad saw. Sehingga sesutu yang tidak ada pada masa Nabi Muhammad termasuk pada kategori bid’ah, yang mana semua bid’ah—bagi mereka yang kontra—itu dholal (sesat), tanpa adanya pengklasifikasian. Termasuk diantaranya perayaan Maulid Nabi yang tidak pernah ada pada masa nabi Muhammad saw. Tapi, pertanyaan yang muncul selanjutnya, apakah memang benar semua bid’ah itu dholal? Paadahal Nabi Muhammad sendiri tidak pernah melarang suatu perkara yang baik.

Dalam khazanah fiqih klasik bid’ah tidak serta merta dihukumi haram, namun bid’ah diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, bid’ah hasanah (baik), sebuah bid’ah yang tidak melanggar tatanan agama Islam. Dan bid’ah hasanah ini dibagi menjadi beberapa bagian lagi: a) bid’ah hasanah mubah (boleh), bid’ah yang didalamnnya tidak mengandung tuntutan dan larangan, seperti mushofahah (berjabat tangan) antar sesama setelah shalat fardu. Karena hal ini tidak ada dalil manapun yang melarang dan mewajibkannya. b) bid’ah hasanah sunnah, suatu bid’ah yang di dalamnya ada tuntutan namun tidak sampai pada derajat wajib. Seperti perayaan maulid nabi, karena di dalamnya ada unsur ibadah, mengenang hari lahirnya nabi akhir zaman, pembawa rahmatan lil ‘alamin. c) bidah hasanah wajib, bid’ah yang ada tuntutan dan apabila ditinggalkan diharamkan secara ijma’ (kesepakatan ulama’). Seperti, membukukan al-Qur’an. Karena, jika al-Qu’an tidak dibukukan, maka al-Qur’an tidak dapat dipelajari dengan benar, sebab tidak ada panduan yang jelas, bahkan bisa jadi ada kemungkinan sebagian besar dari al-Qur’an akan lenyap dari muka bumi ini—yang hal ini, satu perkara yang paling ditakutkan oleh kaum Muslimin.

Kedua, bid’ah sayyiah (jelek), bid’ah yang melanggar tatanan ajaran agama Islam. Dan bid’ah ini juga ada beberapa bagian: a) bid’ah sayyiah makruh, bid’ah yang melanggar tatanan agama Islam, namun pelanggarannya tidak terungkap dengan tegas, dan tidak tercakup pada dalil lain yang menghukumi haram. Seperti, giyamul lail (bangun malam) yang dikhususkan pada malam jum’at saja. Yang dihukumi bid’ah adalah pengkhususannya bukan ibadahnya. b) bid’ah hasanah haram, bid’ah yang di dalamnya terdapat sebuah ‘illat (alasan) yang mendorong untuk diharamkan.

Kita Tidak Bisa “Hidup” Tanpa Bid’ah

Dari uraian di atas setidaknya kita sudah bisa memilah antara mana yang baik dan yang buruk. Karena kita sebagai umat Islam tidak bisa hidup tanpa adanya bid’ah. Kita hidup serba bid’ah. Dalam membaca al-Qur’an, al-Qur’an yang kita baca sekarang ini tidak ada pada masa nabi Muhammad saw.. Mushhaf pada masa nabi Muhammad tanpa titik, harkat, dan tidak pada kertas seperti sekarang ini. Mushhaf yang sekarang ini baru resmi pada masa khalifah Usman bin Affan. Dan juga pada masa nabi Muhammad tidak ada ilmu Tajwid. Tajwid baru ada jauh sesudah nabi Muhammad wafat. Bayangkan seandainya kita membaca al-Qur’an tanpa titik, harkat dan ilmu tajwid, pasti kita akan kesulitan bagaimana cara membacanya dan masih banyak lagi contoh bid’ah yang sering “berpapasan” dengan kehidupan sehari-hari.

Perayaan Maulid Nabi sebenarnya merupakan tanda bukti kecintaan dan kebahagiaan atas nikmat besar atas terlahirnya dan terutusnya nabi Muhammad saw., karena beliau yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu, maka sudah sepantasnya umat Muhammad untuk berbahagia dengan mengungkapkannya dengan merayakan hari lahir-Nya (Muhammad). Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. yang memerintahkan kita agar berbahagia atas nikmat-Nya yang diberikan kepeda kita (Yunus, 11: 58).

Memang dalam mengingat nabi Muhammad (Maulid Nabi) tidak tentu pada hari, waktu dan bulan. Karena esensi dari perayaan Maulid Nabi adalah untuk mengingat Beliau, Muhammad saw.. Bahkan, tidak dapat dibenarkan apabila dalam mengingat nabi Muhammad ditentukan dengan hari, waktu dan bulan. Akan tetapi, setidaknya perayaan Maulid Nabi, 12 Rabi’ul Awal, dapat dijadikan momentum dalam merekonstruksi semangat juang dalam menyebarkan sunnah nabi Muhammad saw., yang mana hal itu dewasa ini kayaknya sudah mulai kendur. Hal ini, bisa dilihat dengan banyaknya penyelimpangan dari sunnah nabi yang terjadi pada realita kehidupan. Maka, dengan adanya perayaan Maulid Nabi ini bisa terlahir semangat baru dalam menghidupkan syiar-syiar kenabian.

*telah dimuat di harian Surabaya Pagi pada rubrik Opini (10/3/09)



1 Response to "Bid’ah dan Perayaan Maulid Nabi*"

  1. setuju mas, sebenarnya awal perayaan maulid nabi ini kan di adakan oleh salahuddin al ayyubi (kalo g' salah c.. hehe) juga karena melihat realita di masyarakatnya saat itu yang dinilai jauh dari tuntunan perilaku rasul, dengan tujuan agar masyarakat saat itu kembali meneladani akhlak rasul yang mulia..

    emang bener kita g'bakalan bisa hidup tanpa bid'ah, bahkan orang-orang yang katanya menolak bid'ah pun sebenarnya selalu melaksanakan bid'ah.. bayangin aja kalo kita hidup g' boleh mengamalkan bid'ah, bisa repot mas! masa klo aq mau balik k surabaya harus naik onta? d Lamongan mana ada onta!!! atau kalo g' gitu harus jalan kaki, wah bisa berapa bulan baru nyampe surabaya? bisa-bisa mau balik dari liburan uas, tapi nyampe sini dah uas lagi!!! hehehe

    BalasHapus

Tinggalkan komenrar Anda di sini!