Oleh: Abd. Basid
Jalan jalur pedestrian adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang ada pas di pinggir jalan utama, yang biasanya keberadaannya dibuat tinggi ketimbang jalannya kendaraan. Kalau di Surabaya jalur ini dicirikan dengan warna merah bata.
Di Surabaya, keberadaan jalur pedestrian ini semakin mempercantik kota dan membuat nyaman bagi pejalan kaki. Meski belum semua ruas jalan kota Surabaya disediakan jalur pedestrian, namun saat ini masyarakat dan para pejalan kaki sudah mulai merasakan enaknya berjalan kaki di kota ini, karena sudah tidak menemukan jalan bergelombang dan rusak lagi.
Jalur ini bisa kita temukan di Jalan Basuki Rahmat, Panglima Sudirman, Pemuda, Yos Sudarso, Gubeng, Arjuna, Mayjen Sungkono, Darmawangsa, Kertajaya dan lainnya. Di jalur pedestrian ini semuanya menjadi indah dan rapi. Para pejalan kaki pun senang. Mungkin semua orang akan merasa dan mengakui kenyamanannya ketika berjalan kaki di kota metropilitan kedua setelah Jakarta ini.
Namun, yang menjadi ironi ketika jalur ini dijadikan sebagai bagian dari ladang usaha oleh pedagang kaki lima (PKL). Bahkan parahnya lagi ketika digunakan sebagai lahan parkir. Ketika seperti itu, maka pejalan kaki yang berhak di sana harus mengalah. Seperti yang terlihat di kawasan Arjuna, Gubeng, Darmawangsa, dan Kertajaya. Di sana meski sudah ada tanda plang (papan) dilarang parkir, masih ada saja kendaraan yang parkir.
Kenapa hal itu bisa terjadi? Semua itu terjadi tidak lain karena tidak adanya keseimbangan dan kesadaran tanggung jawab dari sebagian masyarakat Surabaya dalam usaha memajukan kotanya. Semunya masih egois.
Bagaimana agar jalur pedestrian ini tidak terganggu oleh kepentingan lain? Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, perlunya penataan kembali terhadap bangunan dan gedung yang tidak dilengkapi fasilitas parkir. Karena, sayang meski ruas jalan dilengkapi jalur pedestrian, jika bangunan dan gedung yang ada tidak ada fasilitas parkir. Seperti halnya di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna. Akibat dilarang parkir di halaman gedung, pengunjung memarkir kendaraannya di jalur pedestrian.
Kedua, tindakan tegas Dishub. Dishub Surabaya harus bertindak tegas terhadap mereka yang sudah mengambil hak pejalan kaki. Hal ini bisa dengan sering-sering menggelar operasi dengan melibatkan mereka yang berwajib menindak bagi yang melanggar, yaitu kepolisian.
Bagi mereka yang ketahuan melanggar bisa ditindak tegas dengan sanksi, mulai dari peringatan tertulis sampai penilangan. Meskipun demikian hal ini juga diperlukan tersedianya sarana dan prasarana, semisal tim penertiban, mobil operasinal, mobil derek dan lainya. Karena jika sarana dan prasana tidak lengkap, maka sebuah solusi akan tinggal wacana belaka.
Ketiga, penempatan tiang agar jalur pedestrian tidak dijamah tangan-tangan tak bertanggung jawab. Cara yang ketiga ini bisa menjadi cara alternatif ketika ketersediaan sarana dan prasana penertiban cara yang kedua di atas minim.
Akhir kata, adanya jalur pedestrian ini adalah salah satu upaya untuk menjadikan Surabaya menjadi kota yang lebih baik. Selanjutnya, agar Surabaya menjadi kota yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakatnya, maka diperlukan kesadaran dari semua kalangan. Karena kalau semuanya sudah ada pada tempatnya, maka pejalan kaki akan merasa nyaman tidak terganggu dan terambil haknya untuk menikmati mulusnya tapakan kaki. Begitu juga bagi pengendara.
Jalan jalur pedestrian adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang ada pas di pinggir jalan utama, yang biasanya keberadaannya dibuat tinggi ketimbang jalannya kendaraan. Kalau di Surabaya jalur ini dicirikan dengan warna merah bata.
Di Surabaya, keberadaan jalur pedestrian ini semakin mempercantik kota dan membuat nyaman bagi pejalan kaki. Meski belum semua ruas jalan kota Surabaya disediakan jalur pedestrian, namun saat ini masyarakat dan para pejalan kaki sudah mulai merasakan enaknya berjalan kaki di kota ini, karena sudah tidak menemukan jalan bergelombang dan rusak lagi.
Jalur ini bisa kita temukan di Jalan Basuki Rahmat, Panglima Sudirman, Pemuda, Yos Sudarso, Gubeng, Arjuna, Mayjen Sungkono, Darmawangsa, Kertajaya dan lainnya. Di jalur pedestrian ini semuanya menjadi indah dan rapi. Para pejalan kaki pun senang. Mungkin semua orang akan merasa dan mengakui kenyamanannya ketika berjalan kaki di kota metropilitan kedua setelah Jakarta ini.
Namun, yang menjadi ironi ketika jalur ini dijadikan sebagai bagian dari ladang usaha oleh pedagang kaki lima (PKL). Bahkan parahnya lagi ketika digunakan sebagai lahan parkir. Ketika seperti itu, maka pejalan kaki yang berhak di sana harus mengalah. Seperti yang terlihat di kawasan Arjuna, Gubeng, Darmawangsa, dan Kertajaya. Di sana meski sudah ada tanda plang (papan) dilarang parkir, masih ada saja kendaraan yang parkir.
Kenapa hal itu bisa terjadi? Semua itu terjadi tidak lain karena tidak adanya keseimbangan dan kesadaran tanggung jawab dari sebagian masyarakat Surabaya dalam usaha memajukan kotanya. Semunya masih egois.
Bagaimana agar jalur pedestrian ini tidak terganggu oleh kepentingan lain? Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, perlunya penataan kembali terhadap bangunan dan gedung yang tidak dilengkapi fasilitas parkir. Karena, sayang meski ruas jalan dilengkapi jalur pedestrian, jika bangunan dan gedung yang ada tidak ada fasilitas parkir. Seperti halnya di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna. Akibat dilarang parkir di halaman gedung, pengunjung memarkir kendaraannya di jalur pedestrian.
Kedua, tindakan tegas Dishub. Dishub Surabaya harus bertindak tegas terhadap mereka yang sudah mengambil hak pejalan kaki. Hal ini bisa dengan sering-sering menggelar operasi dengan melibatkan mereka yang berwajib menindak bagi yang melanggar, yaitu kepolisian.
Bagi mereka yang ketahuan melanggar bisa ditindak tegas dengan sanksi, mulai dari peringatan tertulis sampai penilangan. Meskipun demikian hal ini juga diperlukan tersedianya sarana dan prasarana, semisal tim penertiban, mobil operasinal, mobil derek dan lainya. Karena jika sarana dan prasana tidak lengkap, maka sebuah solusi akan tinggal wacana belaka.
Ketiga, penempatan tiang agar jalur pedestrian tidak dijamah tangan-tangan tak bertanggung jawab. Cara yang ketiga ini bisa menjadi cara alternatif ketika ketersediaan sarana dan prasana penertiban cara yang kedua di atas minim.
Akhir kata, adanya jalur pedestrian ini adalah salah satu upaya untuk menjadikan Surabaya menjadi kota yang lebih baik. Selanjutnya, agar Surabaya menjadi kota yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakatnya, maka diperlukan kesadaran dari semua kalangan. Karena kalau semuanya sudah ada pada tempatnya, maka pejalan kaki akan merasa nyaman tidak terganggu dan terambil haknya untuk menikmati mulusnya tapakan kaki. Begitu juga bagi pengendara.
setuju !!
BalasHapushttp://tottermotion.blogspot.com/2011/06/tidak-ada-tempat-untuk-pedestrian-di.html