Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Menelanjangi dan Memdandani Kebid’ahan Maulid Nabi saw.


Oleh: Abd. Basid

Bulan Rabi’ul Awal merupakan bulan di mana Nabi kita umat Islam, Muhammad saw. dilahirkan. Dengan demikian, ketika sudah tiba bulan Rabi’ul Awal banyak kalangan yang merayakan hari kelahiran beliau saw., yang biasa dikenal dengan Maulid Nabi saw.. Namun, berbicara tentang (perayaan) Maulid Nabi saw. ini terjadi kontroversi panas antara yang pro dan kontra. Kontroversi yang dimaksud adalah sekitar perbincangan antara boleh dan tidaknya dalam merayakannya. Dalam tulisan pendek ini penulis juga akan memperbincangkan kontroversi sekaligus menjawabnya.

Maulid Nabi saw. merupakan perbuatan/perayaan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., Khulafaurrasyidin, dan para sahabat lainnya. Untuk itu, merayakan Maulid Nabi saw. merupakan perbuatan bid’ah. Perbuatan yang mengada-adakan hal baru. Dalam sejarah disebutkan bahwa perayaan Maulid Nabi saw. baru dicetuskan dan dilakukan pada era abad ke-4. Sebelum itu tidak pernah ada perayaan Maulid Nabi saw.. Rasulullah saw. hidup di Makkah selama 13 tahun dan di Madinah selama 10 tahun tidak pernah merayakan hari lahirnya dan tidak pernah memerintah untuk melakukannya. Begitu pula para Khulafaurrasyidin, sahabat lainnya, dan para tabi’ien dan pengikutnya dari abad-abad yang diutamakan (baca: salafus shaleh).

Maka dari itu, dapat dilihat dan diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi saw. merupakan perbuatan bid’ah tanpa diragukan lagi—yang bagi sebagian orang wajib ditingalkan. Karena, barang siapa yang melakukannya, maka dia sudah melakukan perkara yang dhalal (sesat), sesuai dengan sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang artinya; “Jauhilah oleh kalian setiap perkara baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” (H. R. Ahmad). Selain itu, Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya; “Barang siapa yang beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak” (H. R. Muslim).

Itulah usaha untuk menelanjangi kebid’ahan Maulid Nabi saw. oleh sebagian orang yang tidak menerima perayaan Maulid Nabi saw. tersebut. Namun, semua itu, bagi penulis, merupakan perbuatan dan hal yang keterlaluan.

Hemat penulis, Maulid Nabi saw. memang merupakan bid’ah. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa bid’ah itu ada dua, hasanah (baik) dan sayyiah (jelek). Dalam hadits Nabi saw. di atas memang menyebutkan bahwa setiap bid’ah itu dhalalah (kullu bid’atin dhalalah), akan tetapi perlu ditelisik kembali bahwa redaksi hadits tersebut menggunan redaksi/kata kullu bid’atin bukan jami’u bid’atin. Dalan ilmu tata bahasa Arab disinyalir bahwa harus dibedakan antara redaksi/kata kullu dan jami’u. Kata kullu bentuk ke-syumulan-nya (cakupan) tidak penuh. Berbeda dengan jami’u yang ke-syumulan-nya pasti penuh. Artinya, kalau menggunakan kullu, maka bisa berarti tidak semuanya dan sebaliknya untuk jami’u. Jadi redaksi/kata “kullu bid’atin” bisa berarti ada bid’ah hasanah dan sayyiah.

Untuk itu, kiranya tepat sekali apa kata Imam Ibnu Hajar al-Asqalani. Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan dalam kitab Fathul Bari-nya, tepatnya pada “kitabu as-shaum” hadits no. 2004; “Pada dasarnya peringatan Maulid Nabi saw. adalah bid’ah. Akan tetapi, bagaimana pun peringatan itu telah mencakup dan mengandung kebaikan dan kejelekan. Barang siapa bisa mengambil baiknya dan membuang buruknya, maka peringatan Maulid Nabi saw. itu menjadi bid’ah hasanah. Jika tidak, maka tidak menjadi bid’ah hasanah”.

Imam al-Asqalani mengembalikan semua itu pada sumber pokok hadits yang diriwayatkan dalam “Shahih Bukhori” dan “Shahih Muslim”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata; “Sewaktu Rasulullah saw. tiba di Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura’. Ketika ditanya tentang puasa mereka itu, mereka menjawab; “Hari ini adalah hari kemenangan yang telah diberikan oleh Allah kepada nabi Musa a.s. dan kaum bani Israil dari Fir’aun. Kami merasa perlu untuk berpuasanya”. Mendegarnya, lalu Rasulullah saw. bersabda; “Kami lebih berhak dari kamu dan nabi Musa dalam hal ini”. Kemudian beliau memerintahkan para sahabat supaya berpuasa pada hari tersebut”.

Dari pemaparan dan pernyataan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa untuk bersyukur kepada Allah swt. atas nikmat yang telah diberikan kepada kita pada hari tertentu Rasulullah saw. mengajarkan pada kita agar memperbanyak ibadah di dalamnya dengan berbagai macam bentuknya, seperti, shalat, puasa, sedekah, baca al-Qur’an, dan sebagainya. Maka dari itu, nikmat mana yang lebih besar dari datangnya Nabi saw. yang penuh rahmat pada hari kelahirannya ini. Salahkah jika kita membaca shalawat dalam rangka memperingati hari kelahiran Muhammad saw.? Bukankah Nabi saw. pernah bersabda yang artinya; “Pada hari itu saya dilahirkan di dalamnya (H. R. Muslim)” ketika ditanya tentang puasa Senin dan Kamis-nya?

Akhir kata, jika orang yang tidak setuju akan perayaan Maulid Nabi saw. lebih memilih menelanjanngi kebid’ahan Maulid Nabi saw. dari pada mendandaninnya, maka penulis di sini lebih memilih menelanjangi dan setelah itu mendandaninya dengan baik. Artinya, Maulid Nabi saw. memang bid’ah kebaradaanya karena tidak seorang pun dari salafus shaleh tiga abad pertama merayakannya. Akan tetapi, bid’ah di sana ada yang hasanah dan sayyiah yang mana Maulid Nabi saw. ini termasuk bid’ah yang hasanah dan boleh merayakannya dengan pertimbangan yang telah tersebut dimuka. Wallahu a’lam bis shawab…

0 Response to "Menelanjangi dan Memdandani Kebid’ahan Maulid Nabi saw."

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!