Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Memandang (dengan) Sebelah Mata RUU Nikah Siri*


Oleh: Abd. Basid

“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan”.

Itulah bunyi Pasal 143, Rancangan Undang-Undang (RUU) perkawinan mengenai nikah sirri atau yang juga biasa disebut dengan perkawinan di bawah tangan. Pengajuan pemerintah atas RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan yang akan mempidanakan pelaku nikah sirri menuai kontroversi banyak kalangan.

            Terbukti, mendapat dan mencuatnya kasus ini, banyak kalangan yang bersilang pendapat. Ada yang pro dan adapula yang kontra. Diantara yang pro apabila RUU itu disahkan adalah Ketua MK Mahfud M.D.. Mahfud sangat setuju dan mendukung sanksi pidana bagi pelaku nikah sirri. Menurut Mahfud, praktik nikah sirri telah menimbulkan banyak korban di kalangan perempuan dan anak-anak—karena tidak diakui oleh negara sehingga tidak bisa menjadi ahli waris. Jika seperti itu, maka otomatis hak-haknya (nyaris) ditiadakan. Karena itu, perlu ada Undang-Undang yang melarang praktik nikah sirri. Nikah sirri yang terjadi kerapkali keluar dari konteks ibadah, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi dorongan atau pelampiasan nafsu seksual belaka.

            Bertolak belakang dengan Mahfud, ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Menurutnya, pasal pidana bagi pelaku nikah sirri dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Perkawinan merupakan hak privasi dan peran negara hanya untuk melegalkannya. Dalam hal ini negara harus bersifat pasif dan tidak ikut menentukan untuk menghormati hak asasi warga negara. Karena itu, pengajuan RUU tersebut, menurut Ifdhal, sebagai bentuk intervensi negara terhadap wilayah privasi warga negara. Akan banyak keterlibatan negara yang mengkriminalisasikan pelaku yang tidak mencatatkan perkawinan mereka.

Sebetulnya wacana kontroversi suatu permasalahan ketika sudah berkaitan dengan masalah agama dan Negara itu sudah dari dulu dan sulit menemukan kemufakatan yang satu titik. Akan tetapi, hemat penulis, dalan masalah nikah sirri ini setidaknya kita merujuk dan melihat pada fakta sosial akan dampak buruk dilegalitaskannya perkawinan sirri di negeri ini. Namun, meskipun demikian, bukan berarti penulis mengabaikan unsur agama dan budaya. Akan tetapi setidaknya kita harus tahu dan menyadari bahwa apabila RUU ini disahkan, maka di sana bukan berarti melanggar HAM seutuhnya (kalau mau dibilang melanggar), melainkan di sana ada unsur menjunjung tinggi HAM. Mengapa demikian? Jika Ifdhal Kasim beralasan bahwa pasal pidana bagi pelaku nikah sirri itu sebagai pelanggaran HAM karena pernikahan merupakan hak asasi tiap individu, maka apakah jika tidak disahkan tidak melanggar HAM?

Pernikahan memang merupakan hak setiap individu, akan tetapi hak waris dan kejelasan nasab (keturunan) bagi perempuan (istri) dan anak-anak juga hak setiap individu. Maka dari itu, ketika seorang perempuan (istri) dan anak tidak tercatat dan tidak diakui sebagai ahli waris, maka itulah yang sesungguhnya melanggar dan mengekang beberapa pelanggaran HAM. Nah, ketika seperti ini, pernikahan (sirri)—meminjam istilahnya Mahfud—merupakan pernikahan yang jauh dari nilai dan tujuan ibadah. Yakni cendrung hanya hasrat dunia dan nafsu belaka.

 

Indonesia Negara Republik

Apalagi kita hidup di Indonesia yang kita tahu sebagai Negara republik. Berbeda dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi dan sejenisnya.

Kita pun dituntut untuk mematuhi undang-undang negara yang sekiranya berorientasi positif pada khalayak umum. Hal ini diperintahkan Allah dalam al-Qur’an bahwa kita juga wajib mengikuti (taat) pada apa kata pemimipin (ulil amri) masing-masing. Dari sini, maka kiranya sangat keliru kalau dibilang negara terlalu ikut campur urusan pribadi dan beragama seseorang. Karena bagaimana pun juga negara juga berperan dalam mewujudkan nilai-nilai keagamaan secara umum.

Negara juga berperan dan bahkan wajib mengatur warga negaranya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1985 yang disusun sekitar 200 ulama’ dari Aceh hingga Makassar dengan merujuk sejumlah kitab-kitab fiqih klasik, disebutkan dalam pasal 5 KHI; “Agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat”. Selanjutnya dalam pasal 6; “Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5. Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah”. Dalam ayat selanjutnya disebutkan; “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatar Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum” (Duta Masyarakat, 17/2/10).

Kompilasi di atas yang juga dilandasi fiqih, hemat penulis, merupakan usaha untuk tidak memandang RUU nikah sirri dengan sebelah mata, karena kalau kita hanya menggunakan argumen agama dan budaya, hal itu kiranya akan berat sebelah dan pasti akan pincang. Apalagi RUU nikah sirri bukan berarti menentang (sahnya) pernikahan seseorang. RUU nikah sirri hanya mengatur agar ketertiban dan keteraturan bagi umat beragama (Islam).

Hanya, yang menjadi koreksi pemerintah, mungkin bagaimana pencatatan nikah itu dilangsungkan dengan biaya yang murah dan semudah mungkin agar tidak membebani masyarakat miskin.

 

*telah dimuat di harian Surabaya Pagi (23/2/10)

6 Responses to "Memandang (dengan) Sebelah Mata RUU Nikah Siri*"

  1. Sebenarnya kalo pernah mengenyam pendidikan Hukum Islam, keputusan tentang pelarangan hukum nikah sirri ini nggak bakalan menjadi perdebatan panjang.

    Yang nggak setuju harusnya liat para korbannya. Aku sih punya teman yang jadi korban nikah sirri gini, jadi tahulah kalo hukum ini memang harus ditegakkan. :)

    BalasHapus
  2. Aku pro ama Mahfud MD aja dah. Sudah saatnya perempuan diperhatikan :-)

    BalasHapus
  3. @ Riu: Intinya riu lebih sreg ke yang mana ne??? :-)
    @ Linna: Kayaknya Linna subjektif deh... :-)

    BalasHapus
  4. Hahaha... nggak juga. Tapi kalopun iya wajar kan, membela kaumnya. hehe... nggak dink. Emang menurutku nikah siri itu banyak merugikan perempuan, soalnya nggak ada perlindungan yang resmi kalau ada apa2. Negara kan maunya yang udah resmi begono... :-)

    BalasHapus
  5. @ Linna: hahaha
    Iya lin, meski saya juga lebih setuju gicu... :-)
    Apakah pembela kaum perempuan?! Ya... hehe

    BalasHapus
  6. @ Linna: hahaha
    Iya lin, meski saya juga lebih setuju gicu... :-)
    Apakah pembela kaum perempuan?! Ya... hehe

    BalasHapus

Tinggalkan komenrar Anda di sini!