Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Awan Gelap dalam Kebebasan


Oleh: Abd.basid          

Sebetulnya isu kebebasan berekspresi bukan hal yang baru di Negeri ini. Seingat penulis, isu kebebasan berekspresi di Indonesia ini (sangat) mencuat dan ramai diperbincangkan semenjak kasus Prita Mulyasari dengan RS. Omni yang diberitakan dan dianggap bahwa Prita Mulyasari melakukan pencemaran nama baik atas RS. Omni karena menyampaikan keluhan kekecewaannya terhadap pelayanan RS. Omni lewat internet.

Setelah itu kasus Luna Maya yang merupakan uneg-uneg kekesalannya terhadap wartawan infotaiment yang oleh Luna Maya ditorehkan lewat pesan di twitter-nya juga menuai dan dianggap pencemaran nama baik yang katanya melanggar hukum undang-undang yang telah ditetapkan.

Belum lama dari itu, sekarang muncul perbincangan ramai kasus buku “Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century (MGCBSBC)” yang ditulis oleh Prof. George Aditjondro yang diberitakan akan ada larangan untuk beredar, karena tidak layak edar. Perbincangan itu semakin bertambah ramai seiring dengan munculnya buku tandingannya yang berjudul “Hanya Fitnah dan Cari Sensasi”. Pro dan kontra  akan dua buku tertsebut saling membela.

Yang menjadi pembahasan dan sorotan penulis dalam tulisan pendek ini, kenapa pengedaran buku “MGCBSBC” akan ada larangan untuk beredar. Bukannya setiap karya itu merupakan bentuk kreativitas dan hak setiap orang untuk menorehkan gagasannya lewat pena? Dalam konteks kekreatifan seseorang dalam masalah buku Bung Hatta pernah berujar; “penjaraah aku selama kau memenjarakannya dengan buku, karena dengan buku aku bebas”.

Buku “MGCBSBC” ada penulisnya. Setidaknya isi buku itu kalau memang tidak benar, fitnah, maka tanggung jawab ada pada penulis yang pastinya penulisnya siap untuk mempertanggung jawabkan gagasan yang ia tuliskan dan publikasikan dalam buku itu. Padahal, seperti yang diberitakan bahwa buku “MGCBSBC” itu juga kaya akan data yang bisa dilacak—meskipun rujukannya berupa rujukan sekunder, yang tentunya tetap mengacu pada realitas yang ada.

Sampai saat ini ada beberapa buku yang dilarang untuk beredar di Negeri ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang peredaran 5 buah buku melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-139-143/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-(002-006)/A/JA/2009 tanggal 22 Desember 2009. Buku-buku tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila. Kelima buku itu adalah: “Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto”, karangan John Rosa, “Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri”, karangan Cocratez Sofyan Yoman, “Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965”, karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, “Enam Jalan Menuju Tuhan”, karangan  Darmawan dan “Mengungkap Misteri Keberagaman Agama”, karangan Syahrudin Ahmad (indonesiabuku.com).

Jika demikian, maka, apakah hal itu tidak dinamakan penyunatan kreativitas anak bangsa? Terus, di mana aplikasi dari undang-undang yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Jika di Indonesia, ada pelarangan atas beredarnya buku-buku tertentu, maka pemerintah tidak ubahnya adalah seperti awan gelap dalam kebebasan.

Hemat penulis, buku merupakan salah satu perangkat lunak dalam memajukan kwalitas sebuah bangsa. Tanpa buku masyarakat Indonesia akan buta dan (semakin) ketinggalan dari negara-negara lain. Indonesia untuk civil society-nya sudah sangat kuat. Indonesia sudah punya dua lemabaga ke-agama-an yang besar dan mewarnai, yaitu Nahdatul Ulama’ (NU) dan Muhammadiyah (MD). Akan tetapi, Indonesia tidak maju-maju, salah satunya karena orientasi budayanya masih menganut budaya verbal. Budaya yang selalu menggosip ketimbang menulis. Buku-buku di Indonesia yang diterbitkan masih minim.

Berbeda (jauh) dengan negara lain. Sebut saja contoh kecilnya seperti di Mesir. Sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Prof. Dr. Abdul Kadir Riyadi, Direktur pesantren IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang kebetulan beliau alumni dan lama di al-Azhar, Kairo, Mesir, bahwa di sana (Mesir) dalam setiap harinya pasti ada buku yang diterbitkan dan terpublikasi. Ditambah lagi ketika sudah tiba musim panas, maka di sana rutin ada bazar buku yang harganya di bawah harga standar. Ketika musim panas tiba pasti ada obral buku besar-besaran yang bisa dinikmati semua masyarakat Mesir.

Contoh di atas belum lagi di Jepang dan Amerika. Di Amerika lebih dahsyat lagi. Menurut data dari bunkanews (situs khusus tentang media massa berbahasa Jepang), jumlah toko buku di Jepang adalah sama dengan jumlah toko buku di Amerika Serikat. Data ini menunjukkan bahwa toko buku sangat banyak di Jepang, mudah dijangkau, dan berada sangat dekat dengan masyarakat Jepang. Maka, tidak aneh kalau Amerika mejadi dan merupakan negara nomor satu termaju di dunia. Karena di sana tidak ada awan gelap yang menutupi kebebasan.

Akhir kata, tulisan pendek ini tidak bermaksud untuk memperbincangkan lebih mendalam isi dari buku “MGCBSBC”, melainkan lebih dititik beratkan pada bentuk keprihatinan penulis terhadap penegakan hukum di Indonesia ini yang kalau meminjam istilah (alm) Gus Dur “bangsa” ini pengecut—karena tidak berani menegakkan kebenaran.

0 Response to "Awan Gelap dalam Kebebasan"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!