Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Memaksimalkan pemberlakuan KTR-KTM


Oleh: Abd. Basid

Kamis (22/10) bulan kemarin Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Surabaya, Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan perwali nomor 25/2009 resmi diberlakukan. Pemberlakuan perda ini diharapkan bisa menjadi legitimasi bagi masyarakat Surabaya khususnya dan masyarakat luar yang berkunjung ke Surabaya umumnya.

Kawasan yang wajib menerapkan KTR antara lain meliputi sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat bermain anak-anak, sarana ibadah, dan moda angkutan umum. Pada kawasan itu, bukan hanya mengepulkan asap rokok yang dilarang. Penjualan dan iklan rokok pun tak diperkenankan. Sedangkan kawasan KTM meliputi kawasan instansi pemerintah dan tempat umum yang memungkinkan berkumpulnya banyak orang secara kontinu. Misalnya hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

Mengingat sangat berbahayanya asap rokok—terlepas dari perbincangan perokok aktif—bagi anak-anak, perempuan hamil, dan perokok pasif, maka pemberlakuan perda ini sangat berpeluang untuk mengurangi angka bahaya kesehatan akibat asap tembakau lingkungan (ETS) yang bersifat karsinogen (penyebab kanker). Dengan demikian, diharapkan bagi semua kalangan untuk sadar akan peraturan ini demi kemaslahatan dan keadilan sebagian masyarakat. Pemberlakuan ini akan maksimal jika semua pihak instansi dan masyarakat saling mendukung dengan sepenuh hati, tidak setengah-tengah. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan bertanggung jawab dalam pemberlakuan peraturan ini. Umpamanya, dinas kesehatan bertanggung jawab menegakkan ketentuan tersebut di rumah sakit, puskesmas, apotek, tempat praktik dokter swasta, rumah bersalin, dan lain-lain. Dinas perhubungan bertanggung jawab menegakkan di angkutan umum. Dinas kebudayaan dan pariwisata di tempat hiburan (termasuk mal). Dinas sosial di tempat ibadah. Dan dinas pendidikan di sekolah (termasuk lembaga kursus). Begitu juga dengan kalangan masyarakatnya juga dituntut bisa mematuhi peraturan ini. Jadi, dalam hal ini, tidak hanya usaha pemerintah saja yang bisa mensukseskan jalannya peraturan mulya ini. Masyrakat tidak boleh merokok di kawasan yang telah di tetntukan dalam perda di atas.

Jika ada yang berujar bahwa penerapan KTR-KTM ini merupakan bentuk ketidak adilan terhadap sebagian masyarakat dengan dalih hak asasi manusia (HAM), yakni, mereka yang beranggapan bahwa memperoleh kenikmatan dari mengisap rokok di berbagai tempat merupakan hak tiap individu itu sangat keliru. Bahkan kalau peraturan KTR-KTM ini tidak diberlakukan yang mengesankan adanya ketidak adilan. Mereka yang berstatus sebagai perokok pasif juga punya hak, yaitu tidak adanya gangguan kepulan asap rokok di sembarang tempat. Nah, jika ada KTR-KTM, maka semuanya tidak terdzolimi. Yang merokok bisa merokok di kawasan bebas merokok dan yang tidak merokok tidak terganggu karenanya. Adil kan?

Namun, permasalahnya sekarang, sampai tulisan ini dilayangkan persiapan dari pihak pemkot belum terlihat jelas. Sosialisasi juga belum masif. Hanya beberapa poster terlihat di pusat perbelanjaan seperti di Tunjungan Plaza. Selain itu ruang khusus merokok juga belum banyak tersedia, kecuali di mal-mal. Ruangan yang ada pun, yang disediakan pemkot, tidak sesuai dengan standar. Yang ada, bagian atasnya masih terbuka. Karena itu, asap rokok masih beterbangan ke mana-mana.

Selama ini, pemkot belum memiliki anggaran untuk membangun ruang khusus merokok di ruang publik. Karena itu, sampai saat ini pemkot hanya bisa mengimbau agar pengelola mal, stasiun kereta api, atau terminal bus membuat ruangan khusus merokok. Untuk sementara, Pemkot hanya menyediakan ruangan khusus merokok di sekitar kompleks perkantoran pemkot, rumah sakit negeri, serta puskesmas—itupun masih belum memenuhi standar (Jawa Pos, 17/10).

Meskipun demikian, bukan alasan kalau masyarakat tidak mau mematuhi peranturan ini. Karena bagaimanapun juga perlengkapan dan persiapan pemkot akan memenunhi standar sesuai dengan berjalannya waktu.

Bercermin Pada Negara Tetangga

Dalam penerapan KTR-KTM ini Surabaya (baca: Indonesia) bisa dikatakan negara yang baru sadar akan perlunya sarana pencegahan akan bahaya rokok. Untuk itu, dalam menyukseskan diberlakukannya peraturan ini, kiranya kita bisa bercermin pada negara tetangga yang lebih dulu mempraktikkanya dan terbilang sukses. Seperti, Singapura. Di sana kunci keberhasilan pelaksananaan KTR terletak pada upaya advokasi yang melibatkan berbagai unsur. Antara lain, kolaborasi lintas sektor, termasuk aktif berkonsultasi dengan masyarakat, khususnya LSM dan media massa.

Di Thailand, KTR ditopang oleh triangle that moves the mountain. Yakni, sinergi antara kekuatan pengambil kebijakan, partisipasi masyarakat (LSM), kearifan akademisi, dan hasil penelitian.

Bila pemkot dan instansinya tidak setengah hati dan yang penting lagi masyarakatnya sadar dalam pemberlakuan peraturan ini, maka bukan hal mustahil jika Surabaya ke depan bisa menjadi kota terbebas polusi. Peringkat ketiga kota terpolusi se Asia Tenggara yang selama ini disandang kota Surabaya tak lagi disandang kota Surabaya ke depan.




0 Response to "Memaksimalkan pemberlakuan KTR-KTM"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!