Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Aplikasi Imsak pada Ranah Pemerintahan


Oleh: Abd. Basid

Bagi kalangan muslim, lebih-lebih dari kalangan pesantren, kata imsak pasti tidak asing lagi. Apalagi pada bulan Ramadhan, pasti kata imsak tidak akan lepas darinya. Di mana-mana pasti ada yang menyerukan kata imsak setiap mau menjelang subuh. Kalau di desa-desa, misalnya, dari masjid-masjid atau mushalla-mushalla dengan seruan takmirnya; “imsak, imsak, waktu imsak telah tiba”, lewat pengeras suara. Sedangkan di kota-kota biasanya ditandai dengan berkumandangnya alunan shalawat; “as-sholatu was salamu alaik…”.

Secara ketatabahasaan kata imsak berasal dari kata amsaka-yumsiku, bahasa arab, yang berarti menahan diri atau berpegang teguh. Kata imsak akan bermakna menahan diri apabila dita’allukkan (hubungkan) dengan huruf jar ‘an dan akan bermakna berpegang teguh apabila dita’allukkan dengan huruf jar bi. Contoh, “al-imsak ‘an al-mufthirat” (menahan diri dari segala yang membatalkan) dan “tamassak bi al-Qur’an wal al-hadits” (berpegang teguhlah pada al-Qur’an dan hadits).

Seperti yang jamak kita ketahui bahwa definesi dari puasa adalah imsak (‘an) yang berati menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, baik yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah. Kita diwajibkan untuk menahan makan, minum, nafsu seksual mulai dari terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari. Juga mencegah nafsu untuk tidak menggunjing, mencaci maki, memperolok-olok, mengadu domba, dan perbuatan jelek lainnya.

Dalam hubungannya antara ibadah puasa dan kata imsak ini adalah; di sana akan kita temukan makna tersirat di dalamnya (puasa dan imsak). Dalam berpuasa kita dilarang untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa kita. Oleh karena itu, kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu kita supaya tidak ikut apa katanya. Karena banyak orang yang berpuasa tapi mereka hanya merasakan lapar dan dahaga saja. Semua itu terjadi karena mereka tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Hal ini selaras dengan apa sabda Nabi “ma-aqalla al-showwam wa ma-aktsara al-jawwam” dan riwayat lain menyebutkan “kam min shoimin laisa min shiyamihi illa al-ju’ wa al-‘athosy” (banyak orang yang berpuasa akan tetapi mereka tidak merasakan/mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar dan haus). Hadits tersebut mengindikasikan bahwa puasa yang mereka jalani hanyalah sebatas formalitas saja, esensi dari puasanya tidak mereka jalankan. Mengapa demikaian? Ya, tidak lain karena mereka tidak bisa meng-imsak-kan hawa nafsunya. Maka dari itu, menahan diri dari untuk tidak terbawa nafsu adalah perbuatan yang agak sulit—kalau tidak mau dikatakan sulit.

Apabila seseorang sudah bisa menahan dirinya dari segala yang membatalkan puasanya, maka tidak diragukan lagi karena mereka “berpegang teguh” (imsak bi) pada pendiriannya, selaku orang yang sedang perpuasa. Tidak boleh melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Di sinilah letak korelasi antara ibadah puasa dan kata imsak yang penulis maksudkan di atas.

Jika kita kaitkan dengan realita kepemerintahan, maka para wakil rakyat yang telah dipercaya setidaknya bisa imsak dari segala yang menentang kode etik kepemimpinan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan sejenisnya, dari awal sampai habis masa jabatannya. Bukan malah menahan diri (imsak) tidak mengembalikan barang inventaris dewan. Seperti yang terjadi di sejumlah daerah Jawa Timur, misalnya, terjadi beberapa kasus barang inventaris barang DPRD belum kembali. Padahal masa tugasnya sudah berakhir.

Seperti, pada 8 Juli, empat dari tujuh mobil inventaris DPRD Sidoarjo yang dipinjam anggota DPRD sejak Januari lalu belum dikembalikan. 9 Agustus, kepala bagian perlengkapan Kota Malang meminta enam unit mobil dinas fraksi di DPRD untuk segera dikembalikan. 25 Agustus, sebanyak 13 mobil dinas belum dikembalikan sejumlah ketua komisi dan fraksi DPRD kota Surabaya periode 2004-2009. Dan pada 27 Agustus, operasi DPRD dan inventaris laptop DPRD kabupaten Jember yang dibeli pada awal periode DPRD 2004-2009 belum dikembalikan oleh 19 anggota DPRD kabupaten Jember belum mengembalikan laptop tersebut. Padahal pihak yang bertugas/kesekretariatan sudah memberi peringatan kepada mereka, tapi mereka tidak menghiraukannya (Kompas Jatim, 28/8/09). Pasca pelantikan—minggu kemarin—pengurus dewan pun, barang inventaris belum kembali semuanya. Ironis.

Untuk itu, apabila mereka (wakil rakyat) sudah bisa mengaplikasikan makna imsak ini secara utuh, maka sudah barang tentu mereka tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik kepermeintahannya dan sudah pasti mereka akan dikenang rakyat dan yang penting lagi nasib bangsa tidak ternodai lagi.

Akhir kata, pada Ramadhan, bulan ampunan dan sudah berjalan separuh bulan lebih ini betul-betul bisa kita petik hikmahnya, lebih-lebih para pemimpin kita, demi kemaslahatan bangsa kita ini. Alangkah indahnya, jika setiap pemimpin kita bisa mengaplikasikan makna imsak yang sesungguhnya dalam kehidupan memimpinnya. Semoga!!!




0 Response to "Aplikasi Imsak pada Ranah Pemerintahan"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!