Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Kafirnya Seorang Koruptor*


Judul buku ini adalah “Koruptor Itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU)”. Buku hasil olah garapan penyunting Hardiansyah Suteja ini membedah korupsi dari perspektif fiqih dan teologi agama, gabungan dari pemikiran dua ormas Islam terbesar; Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Bab I berisi korupsi dalam persepsi Muhammadiyah disambung dengan bab II, strategi organisasi yang telah berumur seabad itu dalam pemberantasan korupsi. Sementara bab III dan IV menjadi jatahnya NU dengan sub topik yang sama.

Para pakar dari dua ormas Islam ini dengan seksama membedah perbagai dimensi korupsi dari kajian fiqih Islam dan sampai pada suatu kesimpulan bahwa praktik korupsi adalah sesuatu perbuatan yang haram dan bertentangan dengan ajaran fundamental Islam.
Dalam buku ini, Muhammadiyah mengawalinya dari asas kepemimpinan, yaitu amanah (dapat dipercaya), keadilan, dan amar ma’ruf nahi munkar. Seorang pemimpin yang dapat dipercaya, tuntutan tentang keadilan tidak ada karena dia sudah dipercaya. Kalau dia berbuat tidak adil, maka setiap orang harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mencegahnya. Korupsi, dalam bingkai kepemimpinan, menempatkan asas terakhir kepemimpinan itu di tempat yang paling utama.

Sedangkan NU mengawali pembahasan korupsi dari pola paradigmatik tentang eksistensi manusia. Manusia diciptakan Tuhan memiliki tugas sebagai khalifah (menajer Tuhan di bumi), dan sekaligus ‘abdun (hamba) yang menyembah Tuhan. Tugas manusia hanya menjadi hamba Tuhan. Dia tidak boleh menghamba kepada harta, takhta, wanita dan sejenisnya.

Dari segi kepemimpinan, NU memandang korupsi sebagai pelanggaran kepemimpinan publik dengan menggarong harta publik dan merugikan kepentingan publik. Sebagai hamba, manusia adalah pemimpin bagi dirinya. Kepemimpinannya di sini bersifat personal. Namun, sebagai khalifah, manusia yang diamanati jabatan oleh banyak orang (amanat jabatan publik), harus mentasarrufkan (menggunakan) harta publik (APBD/APBN) untuk kemaslahatan umum.

Landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia ini masih lemah karena kerangka hukum yang ada belum bersinergi secara positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Keadaan ini diperparah dengan lemahnya peran penegak hukum dalam pemberantasan korupsi karena penegak dan institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan masih belum mampu membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi itu sendiri.

Disamping itu, KPK yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi terus-menerus mendapatkan serangan dan pelemahan yang sistematis dari sejumlah lembaga negara khususnya parlemen dan lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam kondisi kejahatan korupsi di Indonesia ini yang sudah luar biasa, maka munculnya buku ini, sangatlah tepat. Buku ini menjelaskan, bahwa Islam telah mengajarkan cara pembuktian terbalik sebagai salah satu alternatif untuk menumpas perbuatan korupsi. Pembuktian terbalik seperti ini pernah ada ketika khalifah Umar Bin Khathab r.a. meminta Abu Hurairah r.a. menjelaskan asal-usul harta yang diperolehnya saat menjabat Gubernur Bahrain.

Diceritakan; ketika Abu Hurairah menghadap Umar bin al-Khaththab setelah kembali dari Bahrain, dia membawa 400.000 (dinar) dari Bahrain. Kemudian Umar bertanya; “apakah engkau mendzalimi seseorang?”. Abu Hurairah menjawab; “tidak”. Umar bertanya; “apakah engkau mengambil sesuatu yang bukan haknya?” dia menjawab “tidak”. Umar kembali bertanya; “berapa yang telah engkau ambil?”. Dia menjawab; “20.000”. Umar bertanya; “dari mana engkau memperolehnya?” dia menjawab; “saya berdagang”. Umar berkata; “hitung modal pokokmu dan penghasilanmu. Ambil dan kembalikan sisanya ke Baitul Mal”.

Koruptor = Kafir
Korupsi adalah kejahatan yang tidak sekedar merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab utama kemiskinan, menistakan kemanusiaan, dan menghancurkan peradaban. Tindak korupsi bukan saja keji dan tercela, tetapi suatu hal yang bertentangan dengan keimanan. Dalam hadis diriwayatkan bahwa “seorang pencuri tidak mungkin mencuri dalam keadaan beriman”.

Jika mencuri merupakan suatu tindakan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, maka korupsi dapat masuk ke dalam kategori tindak pencurian. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa seorang koruptor tidak mungkin melakukan korupsi dalam keadaan beriman. Untuk itu, jelaslah bahwa koruptor itu tidak mempunyai iman—alias kafir.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud kafir di sini bukan dalam arti luas yang biasa dikenal masyarakat. Kafir di sini dimaksudkan lebih kepada arti yang lebih khusus. Karena, seperti yang kita kerahui bahwa dalam Islam, ada dua jenis kafir; kafir teologis (akidah) dan kafir terhadap nikmat karunia Allah. Nah, pada ktegori kafir yang kedua itulah yang di sandang para koruptor.

Akhir kata, buku ini tidak saja menyajikan korupsi dari sisi pandang Muhammadiyah dan NU tapi juga menawarkan beberapa alternatif pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat Islam dan bagi negara. Selain itu, dalam buku ini juga ditegaskan bahwa tindakan koruptif yang pada dasarnya meletakkan uang di atas segalanya sama saja dengan syirik. Penegasan ini yang nantinya diharapkan dapat menjadi pendorong gerakan sosial anti-korupsi di Indonesia ini.

*telah dimuat di Harian Bhirawa (10/12/2010)

Data Buku
Judul : Koruptor Itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU)
Editor : Bambang Widjoyanto, Abdul Malik Gismar, dan Loade M. Syarif
Penerbit : Mizan, Bandung
Cetakan : I, September 2010
Tebal : ii + 194 halaman
Harga : Rp 39. 500,-

4 Responses to "Kafirnya Seorang Koruptor*"

  1. kalo menurutq koruptor itu lebih tepatnya masuk kategori mujrim saroqoh.lissun...(pencuri dgn hukuman potong tgn dan atau kaki serta rampas hasil curiannya)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara analogis memang seperti itu mas/mbak. Namun bidikannya sekarang adalah posisi koruptor yang ada di Indonesia, di mana Indonesia adalah negara yang plural dan tidak bisa dipaksakan untuk menganut negara Islam, yang menyangsi pencuri dengan hukuman potong tangan. :)

      Hapus
  2. kafir sama kufur kayanya beda bro, yang ini namanya kufur .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mas Mubin. Namun perlu diingat bahawa kafir di sini bukanlah kafir dalam arti luas yang biasa dikenal masyarakat. Kafir di sini dimaksudkan lebih kepada arti yang lebih khusus, yaitu kafir terhadap nikmat karunia Allah, bukan kafir teologis. Perihal ini sudah disinggung (di) sebelum pragraf terakhir pada resensi buku di atas. Trims..

      Hapus

Tinggalkan komenrar Anda di sini!