Selamat Datang di Blog Sederhana ini. Semoga Bisa Bermanfaat. Amin...

Tidak Bisakah Pilkada Tanpa Gugatan?


Oleh: Abd. Basid
Sampai saat ini pemelihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa daerah Jawa Timur (Jatim) sudah banyak yang terlaksana dan sisanya sudah menjalani proses. Dari Pilkada yang sudah terlaksana tersebut ada beberapa hal yang kerap mewarnainya, di antaranya adalah gugatan pasca pencoblosan/pencontrengan dari calon yang kalah.

Lihat saja, sampai saat ini, banyak kasus sengketa Pilkada di Jatim ini. Baik yang masih ditangani KPU Jatim sendiri maupun yang sudah masuk dan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah ada delapan kasus sengketa yang berlangsung dan ditambah tiga kasus di tingkat MK.

Delapan kasus tersebut meliputi kasus Pilkada Kota Surabaya, Kabupaten Sumenep, Kota Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Kediri. Sedangkan tiga perkara yang sudah dilaporkan dan masuk MK meliputi sengketa Pilkada Gresik, Surabaya, dan Lamongan.

Telepas dari benar salah dan terbuktinya kasus sengketa di atas, yang jelas hal ini merupakan gambaran bahwa demokrasi di Jatim ini semakin hari semakin buruk, tidak ada kesan lebih baik. Semenjak pemilihan Gubernur Jatim 2008 lalu, Jatim selalu “rusuh”. Pemilihan Gubernur Jatim kala itu sampai berproses menjadi tiga kali putaran. Mestinya semuanya belajar dari aturan yang ada, tanpa harus ada manipulasi dan menghalalkan segala cara.

Di sumenep, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Ilyas Siraj-Rasik Rahman (Iman), melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK supaya dilakukan Pilkada ulang di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean).

Di Surabaya, pasangan Cacak (Arif Afandi dan Adies Kadir) saat ini sudah masuk MK. Tim pemenangan Cacak menengarai bahwa pemilihan Walikota 2 Juni kemarin ada kecurangan secara sistematis dan terstruktur di Sembilan Kecamatan. Yaitu, Sawahan, Rungkut, Tambak Sari, Lakarsantri, Tegalsari, Simokerto, Gunung Anyar, Sukolilo dan Wiyung.

Mengapa itu terjadi? Hal ini tidak lepas—salah satunya—karena mereka yang maju mencalonkan dan kalah tidak bisa berbesar hati siap menerima kekalahan. Sehingga setelah pemilihan usai dan kenyataan menyatakan dirinya kalah, maka segala cara dengan mencari celah untuk menggugat dan merusuhkan pemilihan agar bisa diproses kembali.

Faktor lain, gugatan itu terjadi biasanya sebagai bentuk tanggung jawab tim sukses pasangan calon terhadap pemodal atau orang-orang yang memberikan bantuan dana kampanye. Pasangan calon ingin meyakinkan kepada pemodal bahwa mereka tidak kalah. Padahal hasil penghitungan suara mengatakan bahwa mereka kalah.

Pertanyaan selanjutnya; umpamanya tim/calon penggugat menduduki posisi suara terbanyak, apakah masih akan menggugat juga dengan adanya dugaan kecurangan terjadi? Sulit (kalau tidak mau dikatakan tidak mungkin)! Tidak bisakah Pilkada dilaksanakan tanpa gugatan? Bisah penggugat membuktikan dugaannya? Hampir semua gugatan Pilkada ke MK tidak mengubah hasil akhir karena tidak disertai dengan bukti yang kuat.
Bahan protesan dan gugatan biasanya tidak lepas dari hal dugaan politik uang, pemilih di bawah umur yang ikut mencoblos, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap), kecurangan sistematis dan terstruktur dan lain-lainnya.

Kinerja KPU(D)
Bagaimana agar gugatan tidak selalu terjadi? Sulit memang untuk memuluskan dan mendamaikan secara utuh persaingan antar banyak orang. Akan tetapi setidaknya kinerja dari masing-masing komisi pemilihan umum (KPU) untuk siap bekerja dan menjalankan tugas secara professional. Karena selain karena adanya gugatan sengketa dugaan kecurangan, rata-rata kinerja KPU yang juga disoal penggugat.

Contoh kecilnya seperti yang terjadi di Kediri. Pada waktu sidang pleno terbuka dengan agenda penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, KPU Kabupaten Kediri melakukan hal yang fatal karena sudah mengambilkan nomor urut bagi pasangan Haryanti-Masykuri yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal dalam peraturan KPU nomor 68 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 6 disebutkan; pasangan calon wajib hadir dalam acara pengambilan nomor urut calon.

Potret di KPU Kabupaten Kediri ini baru dalam penetapan nomor urut calon sebelum pemilihan, bagaimana nantinya kalau sudah pemilihan. Jika kinerja KPU sudah mengundang kontroversi, maka setelah pencoblosan bisa jadi akan dijadikan bahan gugatan bagi mereka yang tidak siap menerima kekalahan. Untuk itu, KPU harus tegas dan professional dalam menangani jalannya Pilkada agar Pilkada berjalan tanpa gugatan. Dan mereka yang kalah bisa berbesar hati menerima kekalahan tanpa harus mencari-cari celah untuk dijadikan materi gugatan.

0 Response to "Tidak Bisakah Pilkada Tanpa Gugatan?"

Posting Komentar

Tinggalkan komenrar Anda di sini!